Jumat, 10 Februari 2023 16:13
Basri, warga Desa Labungnge, Kecamatan Mallusetasi, bersama massa melakukan demo di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barru, Jumat (10/2/2022).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BARRU - Basri, warga Desa Labungnge, Kecamatan Mallusetasi, membawa massa melakukan demo di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barru, Jumat (10/2/2022).

 

Sambil orasi dan membentangkan spanduk bersama massa lainnya, dia mencari keadilan atas perkara dokumen tanah yang ditempatinya saat ini.

Basri memprotes Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang diklaim miliknya telah diterbitkan notaris dan disetujui Kantor ATR/BPN Barru tanpa sepengetahuannya. Bahkan, sudah berubah kepemilikan menjadi milik orang lain.

"Kami meminta pihak ATR/BPN Barru mengkaji ulang proses balik nama atas dugaan pemalsuan AJB dari notaris senilai Rp452 juta," teriak Basri dalam orasinya.

 

Basri mengaku, ada dua AJB dalam perkara ini yang membuatnya heran. Ada yang nilainya Rp715 juta dan Rp452 juta. Dia awalnya tahu pada 2021. Baru kemudian pada 2023 ini dia mendapat somasi untuk mengosongkan rumah dan tanah yang ditempatinya itu.

"AJB tersebut direkayasa dan diubah dari nama istri saya menjadi nama orang lain tanpa sepenggetahuan saya," klaimnya. Ini yang membuat Basri naik pitam dan segera melanjutkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aksi demo tidak hanya dilakukan di halaman Kantor ATR/BPN Barru, tapi juga di depan kantor notaris pembuat dokumen AJB tersebut. Demo ini dikawal ketat pihak kepolisian dipimpin Kabag Ops Polres Barru, Kompol Muh. Ridwan.

Kepala Kantor ATR/BPN Barru, Daud Wijaya Sitorus, menerima Basri dan beberapa perwakilan massa masuk di ruang rapatnya. Dia menjelaskan bahwa kasus ini sudah pernah dimediasi sebelumnya oleh pimpinan sebelum dirinya.

Daud mempersilakan Basri apabila ingin menggugat perkara ini melalui jalur hukum. Dia menerangkan, yang memasukkan berkas permohonan balik nama adalah notaris Tresita Wahida. JIka Basri ingin ke pihak berwajib, kata diam maka silakan laporkan pemohon.

"AJB yang dimasukkan sudah legal dari Bu Tresita ke kami. Dan SHGB sudah saya tanda tangani dan sudah balik nama. Jadi, silakan dilaporkan (pemohon notaris) kalau mau ke pihak berwajib," terang Daud.

Penulis : Achmad Afandy

BERITA TERKAIT