Selasa, 07 Februari 2023 16:15
Editor : Redaksi

MAKASSAR - Daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Makassar pada Pemilu 2024 diputuskan tidak mengalami perubahan.

 

Hal ini ini tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Dalam PKPU itu, KPU RI menyetujui usulan opsi pertama KPU Makassar. Yakni komposisi dapil masih sama dengan Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga : Basdir Terpilih Jadi Ketua IKA Alumni SMK Negeri 4 Makassar

Sekadar diketahui, KPU Makassar mengusulkan tiga opsi penataan dapil dan alokasi kursi di Pemilu 2024. Salah satu opsi yang menuai pro kontra adalah penambahan dari 5 dapil menjadi 7 dapil.

 

Berikut Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Makassar di Pemilu 2024 yang dikutip dari PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

Dapil Kota Makassar 1: 9 Kursi
Wilayah: Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, Rappocini

Baca Juga : Erik Horas Berpotensi Kembali ke Kursi Pimpinan DPRD Makassar

Dapil Kota Makassar 2: 10 Kursi
Wilayah: Kecamatan Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, dan Kepulauan Sangkarrang

Dapil Kota Makassar 3: 11 Kursi
Wilayah: Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea

Dapil Kota Makassar 4: 10 Kursi
Wilayah: Kecamatan Panakkukang dan Manggala

Baca Juga : Eric Horas Pimpin Rapat Monev Komisi B DPRD Makassar Triwulan I

Dapil Kota Makassar 5: 10 Kursi
Wilayah: Kecamatan Mariso, Mamajang dan Tamalate