Selasa, 07 Februari 2023 16:15
Editor : Redaksi

MAKASSAR - Daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Makassar pada Pemilu 2024 diputuskan tidak mengalami perubahan.

 

Hal ini ini tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Dalam PKPU itu, KPU RI menyetujui usulan opsi pertama KPU Makassar. Yakni komposisi dapil masih sama dengan Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pemilihan Serentak tahun 2024 di Wajo

Sekadar diketahui, KPU Makassar mengusulkan tiga opsi penataan dapil dan alokasi kursi di Pemilu 2024. Salah satu opsi yang menuai pro kontra adalah penambahan dari 5 dapil menjadi 7 dapil.

 

Berikut Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Makassar di Pemilu 2024 yang dikutip dari PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

Dapil Kota Makassar 1: 9 Kursi
Wilayah: Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, Rappocini

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

Dapil Kota Makassar 2: 10 Kursi
Wilayah: Kecamatan Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, dan Kepulauan Sangkarrang

Dapil Kota Makassar 3: 11 Kursi
Wilayah: Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea

Dapil Kota Makassar 4: 10 Kursi
Wilayah: Kecamatan Panakkukang dan Manggala

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

Dapil Kota Makassar 5: 10 Kursi
Wilayah: Kecamatan Mariso, Mamajang dan Tamalate