Senin, 30 Januari 2023 15:02
Bupati Barru, Suardi Saleh.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BARRU - Bupati Barru, Suardi Saleh, didampingi Wakil Bupati Barru, Aska Mappe, dan Sekretaris Daerah Barru, Abustan, menyaksikan penandatanganan perjanjian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.

 

Kegiatan berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor Bupati Barru, Senin (30/1/2023). Penandatangan kinerja dilaksanakan bersamaan dengan peluncuran Values ASN Berakhlak.

Tujuan perjanjian kinerja dilaksanakan untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Baca Juga : Dari Dusun Nepo, Bupati Barru Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional: Merdeka Belajar untuk Indonesia Maju!

Salah satu bagian dari implementasi SAKIP adalah penetapan perjanjian kinerja pada tiap tahun anggaran.

 

Perjanjian kinerja ini pada dasarnya adalah kesepakatan dan komitmen antara pimpinan unit kerja yang lebih tinggi dengan pimpinan unit kerja di bawahnya guna mencapai target kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, serta sumber daya tersedia.

Perjanjian kinerja mempunyai konsekuensi yang sangat besar bagi tiap pimpinan. Sebab, melalui perjanjian ini dilakukan penilaian terhadap kinerja ASN dan dapat dijadikan dasar dalam memberikan reward atau punishment.

Baca Juga : Bupati Janji Umrah, Kafilah Barru Berlaga di MTQ XXXIII Sulsel Target Raih Prestasi

Olehnya, dibutuhkan komitmen kuat untuk melaksanakannya secara konsisten.

"Melalui penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi langkah awal bagi setiap pimpinan unit kerja untuk mengambil langkah strategis dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan," ujar Suardi.

Suardi berharap kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar segera mengambil langkah konkret untuk mengintervensi perjanjian kinerja yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Jambore Pendidikan Barru Digelar di Kaki Gunung Nepo, Bupati Janji Akses Jalan Segera Diperbaiki

Lebih dari itu, Suardi berharap setelah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja bagi pimpinan perangkat daerah, segera dilanjutkan dengan melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja secara berjenjang di lingkungan unit kerja masing-masing.

Penulis : Achmad Afandy