Selasa, 31 Januari 2023 18:31
Editor : Redaksi

PALOPO -- Wali Kota Palopo M Judas Amir bersama Ketua DPRD Kota Palopo, Nurhaenih menandatangani surat keputusan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda) baru melalui rapat paripurna di gedung DPRD Palopo, Selasa,  31 Januari 2023.

 

Dua ranperda baru itu masing-masing Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus 3 DPRD Kota Palopo yang disampaikan oleh Darmawati dan disetujui dan diterima oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Palopo.

Baca Juga : Pemkot Palopo dan Bank Sulselbar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Sementara Wali Kota Palopo M Judas Amir dalam sambutan singkatnya mengungkapkan, bahwa kesepakatan ini adalah amanat yang diperintahkan oleh aturan perundang-undangan.

 

"Kita yang diberi amanah untuk membuat peraturan, dan hari ini kita sepakat membentuk dua Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin," papar Judas.

"Amanah ini akan kita tindak lanjuti bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Baca Juga : Pemkot Palopo Siapkan 43 Hektar Lahan untuk Gerakan Budidaya Pisang

Rapat paripurna ini dihadiri unsur Forkopimda Kota Palopo, Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP, Staf ahli, Asisten, dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo.