Jumat, 27 Januari 2023 20:24
Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas. (Foto: Setkab)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF).

 

Regulasi tentang JF telah melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi. Pada awal 2023, pemerintah mentransformasi penataan jabatan fungsional melalui Peraturan Menpan-RB Nomor 1/2023.

Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, memastikan transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.

Baca Juga : PPPK Kini Berhak Dapatkan Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa

"Insyaallah dengan adanya Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia," ujar Anas dalam Sosialisasi Peraturan Menpan-RB Nomor 1/2023 tentang JF, di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

 

Peraturan Menpan-RB Nomor 1/2023 merupakan penyempurnaan Peraturan Menpan-RB Nomor 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.

Diungkapkan, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.

Baca Juga : Empat Kementerian Cari Solusi untuk Guru Non-ASN

“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang tiga hari itu ngurus angka kredit. Padahal, mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” kata Anas.

Selain itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit.

“Jadi, nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” ucap mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Baca Juga : Kemenpan-RB Minta BKN Kaji Potensi Tingkat Kelulusan soal Passing Grade PPPK

Pasca-penyederhanaan birokrasi, Anas menguraikan, dari total 4,3 juta ASN sebagian besar jabatan di ASN adalah jabatan fungsional, yakni 2,1 juta ASN (58 persen). Anas menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.

“Saya meminta masukan dari banyak pihak bagaimana untuk membuat aturan yang tidak lagi membebani JF sehingga ke depan kita bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Bapak Presiden (Joko Widodo),” tuturnya.

Anas mengharapkan dengan adanya revisi kebijakan JF, output dan outcome ASN akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah. "Permenpan 1/2023 ini mungkin tidak sempurna, tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini," sebutnya.

Baca Juga : Pascalibur Lebaran Idulfitri, Menpan-RB Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

Anas menambahkan, dari total 4 juta ASN terdapat 1,4 juta ASN jabatan pelaksana. Kemenpan-RB juga telah melakukan transformasi terkait jabatan pelaksana. Sebelumnya, terdapat 3.441 jabatan pelaksana di 40 urusan instansi pemerintahan. “Kemudian jabatan pelaksana telah disederhanakan menjadi 3 klasifikasi jabatan,” ungkapnya.