Kamis, 26 Januari 2023 19:18
Editor : Redaksi

JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra mengingatkan DPR tentang Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 tentang penataan daerah pemilihan (dapil) DPR dan DPRD Provinsi.

 

Dilansir dari situs MK, hal itu disampaikan Saldi menyusul adanya hasil kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II bersama dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Dalam rapat itu disepakati bahwa Penetapan Daerah Pemilihan untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam Lampiran III dan IV UU Pemilu.

“Dalam keterangan DPR, kami menemukan persoalan yang harus dipikirkan bersama di halaman 42, rekomendasi DPR dengan Mendagri, KPU, dan Bawaslu. Kami ingin mengingatkan DPR sudah ada Putusan MK tentang dapil. Tolong ini direnungkan dua subtansinya, memperbaiki dapil dengan alasan yang dinyatakan dalam Putusan MK dan itu ditetapkan oleh KPU," ucap Saldi usai mendengar penyampaian keterangan dari DPR dan Presiden dalam sidang lanjutan perkara pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga : Tim Hukum Golkar Sulsel Ikuti Bimtek Hukum Acara PHP yang Diselenggarakan MK

Saldi menegaskan hal tersebut agar nantinya tidak menjadi masalah kalau berujung sengketa. "Jangan ini menjadi titik lemah orang mempersoalkan tahapan yang sedemikian banyak. Ini tidak perlu dijawab, hanya sebagai pengingat bagi DPR,” ujar Saldi.

 

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".

Baca Juga : Ratusan Mahasiswa Merangsek Masuk ke Pelataran Gedung DPRD Sulsel, Tolak Revisi UU Pilkada

Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".

Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.