RAKYATKU.COM -- Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menerangkan bahwa kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah haji reguler sudah memenuhi nilai keadilan.
"Apa yang disampaikan Kementerian Agama sangat masuk akal. Sudah mempertimbangkan resiko," ujar Fadlul dikutip dari laman Kemenag RI, Selasa (24/1/2023).
"Hampir setiap tahun biaya haji yang dibutuhkan naik akibat inflasi dan kurs. Dulu tahun 2010 biaya haji yang dibutuhkan totalnya 34,5 juta dengan 30 juta dibebankan pada setiap jemaah (Bipih) dan 4,45 juta diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH. Jadi Nilai Manfaatnya hanya 13%, sementara Bipihnya 87%," jelas Fadlul.
Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia
Fadlul menjelaskan penggunaan Nilai Manfaat dari BPKH dari tahun 2010-2019 selalu naik supaya biaya haji yang ditanggung jemaah tidak naik secara drastis. "Tahun 2019, rasio antara Bipih dan Nilai Manfaat sudah mencapai angka seimbang 50 persen banding 50 persen," ungkap Fadlul.
"Tahun 2022 ada kenaikan biaya layanan haji yang signifikan dan itu tidak normal. Total biaya haji dari 70 jutaan jadi 90 jutaan. Karena tahun lalu kenaikan biaya tidak dibebankan ke jemaah, jadi penggunaan Nilai Manfaatnya yang naik dua kali lipat dari kondisi normal, ini masalahnya," lanjut Fadlul.
"Problemnya BPKH ada uangnya gak? Ada, namun sumbernya bukan hanya dari jemaah tahun 2023 saja, tapi juga diambil dari jemaah haji yang masih nunggu antre," tanggap Fadlul.
Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024
Menurut Fadlul, jika tahun 2023 biaya yang dibebankan ke jemaah tidak naik dan penggunaan Nilai Manfaat masih besar seperti tahun 2022, maka hak Nilai Manfaat dari jemaah haji pada tahun-tahun mendatang akan tergerus.
"Kalau penggunaan Nilai Manfaatnya terus besar seperti tahun lalu, jemaah haji yang berangkat tahun-tahun mendatang, nilai manfaatnya diambil sama yang jemaah yang sekarang, justru itu yang tidak adil," kata Fadlul.
Fadlul juga memaparkan, jika penggunaan Nilai Manfaat masih sama seperti tahun 2022, maka sebelum tahun 2027 dana Nilai Manfaat sudah habis.
Baca Juga : Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Iduladha 1445 H Jatuh pada 17 Juni 2024
"Yang kita usulkan 70 persen biaya dari jemaah haji yang berangkat sekarang, dan 30 persen dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH, itu lah keadilan," ujar Fadlul.
Fadlul juga menjelaskan bahwa masih ada diskusi lanjutan bersama DPR RI terkait berapa persen yang harus dibayar jemaah dan berapa persen yang harus dibebankan pada Nilai Manfaat.
"Bisa dinego, gak ada masalah. Tapi apakah itu yang kita nginginkan? Kalau penggunaan Nilai Manfaat lebih dari 30 persen, maka akan menggerus nilai manfaat dari jemaah haji yang akan berangkat tahun-tahun selanjutnya. Apakah itu yang kita inginkan?" Tutup Fadlul.