Selasa, 24 Januari 2023 09:06
Ilustrasi. (Foto: Reuters/Mohammed Salem)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia menyiapkan langkah hukum menindaklanjuti laporan mengenai jemaah umrah asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yang ditahan di Arab Saudi atas kasus pelecehan seksual.

 

Menurut Kemlu, warga negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Said (26 tahun) ditahan usai menjalani proses persidangan yang di dalamnya terungkap fakta bahwa dia terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.

Akan tetapi, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu RI, Judha Nugraha, menyebutkan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan Muhammad Said.

Baca Juga : Kemenag Minta Jemaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah

"Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," kata Judha, Senin (23/1/2023).

 

KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.

“Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk," ucap Judha.

Baca Juga : Masih Ada 26 Jemaah Haji Indonesia 1444 H Dirawat di RS Arab Saudi

Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda 50.000 riyal (sekitar Rp200 juta) dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, diberitakan bahwa WNI asal Sulawesi Selatan itu ditangkap oleh petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan anggota jamaah Lebanon ketika tawaf di Masjidilharam.

Pelecehan seksual disebutkan terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Muhammad Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium hajar Aswad.

Baca Juga : Satu Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air Usai Jalani Perawatan di Arab Saudi

Sumber: Antara