Sabtu, 21 Januari 2023 09:16
Ilustrasi. (Foto: Reuters/Ahmed Yosri)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Muhammad Said (26), dijatuhi vonis Pengadilan Arab Saudi dua tahun bui dan denda 50 ribu rial (kurang lebih Rp200 juta).

 

Muhammad Said terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon saat tawaf di Masjidilharam.

Juru bicara Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Ajad Sudrajad, mengatakan pihaknya masih mempelajari nota keputusan hukum atas Said.

Baca Juga : Kemenag Minta Jemaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah

"Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu. Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan Muhammad Said itu. Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu rial," kata Ajad, Jumat (20/1/2022).

 

Menurut Ajad, Muhammad Said melakukan aksi asusila tersebut pada November 2022 lalu. Dia pun sudah mengakui perbuatannya di persidangan.

"Itu yang memperberat hukum karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu. Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelumnya," ujar Ajad.

Baca Juga : Masih Ada 26 Jemaah Haji Indonesia 1444 H Dirawat di RS Arab Saudi

Selain itu, hakim juga mendasarkan putusannya pada keterangan korban dan dua petugas keamanan Arab Saudi di Masjidilharam.

Berdasarkan kesaksian polisi Arab Saudi tersebut, Muhammad Said melakukan pelecehan seksual terhadap orang-orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya ke belakang.

"Ada satu korban warga Lebanon. Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah," beber Ajad.

Baca Juga : Satu Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air Usai Jalani Perawatan di Arab Saudi

Sumber: CNN Indonesia