Rabu, 18 Januari 2023 18:10
Richard Eliezer (Foto: tangkapan layar video)
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM -- Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dihukum penjara selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Jaksa menilai Bharada E merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.

Hal itulah salah satu pertimbangan dari jaksa yang memberatkan hukuman Bharada E.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba

"Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

 

Selain itu kata Jaksa perbuatan Richard Eliezer telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas ditengah masyarakat," ujar Jaksa.

Baca Juga : Ganggu Pacar Orang, Seorang Pria Di Makassar Tewas Setelah Dianiaya

Sementara hal meringankan, Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini.

"Bharada E juga belum pernah dihukum, berlaku sopan, kooperatif dipersidangan, mengakui perbuatannya dan telah dimaafkan keluarga korban," tutur Jaksa.

Sebelumnya Bharada E, dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga : Soal MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Bisa Pahami

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan dipotong masa penangkapan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (18/1/2023).

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).