Senin, 16 Januari 2023 09:04
Editor : Redaksi

JAKARTA -- Tahapan masa sanggah hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 mulai dibuka hari ini, Senin (16/1/2023). Masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari ke depan.

 

Masa sanggah diperuntukkan bagi para pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis. Pelamar dapat mengajukan sanggahan pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Perlu diketahui bahwa saat melakukan sanggahan, pelamar tidak diperbolehkan memperbarui maupun memperbaiki dokumen yang telah diunggah. Jika terdapat sanggahan, Tim Pengadaan PPPK akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar.

Baca Juga : PPPK 2023 Terima SPMT, Bupati Luwu Utara Minta Disiplin dan Berintegritas

Panitia Seleksi PPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang disampaikan pelamar setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. Hasil sanggahan akan diumumkan pada 26-28 Januari 2023.

 

Bagi yang sudah lulus berkas, agar bersiap untuk mengikuti seleksi selanjutnya, berupa seleksi kompetensi. Seleksi ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Teknis akan dimulai pada bulan Maret 2023 nanti. Detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan seleksi akan diumumkan pada laman resmi masing-masing instansi.

Baca Juga : 785 PPPK Pemkab Gowa Formasi 2023 Kantongi SK Pengangkatan

Oleh karena itu pelamar diminta secara berkala untuk mendapatkan informasi terkini tentang seleksi kompetensi PPPK Teknis ini. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar tersebut.

TAG