Sabtu, 14 Januari 2023 16:16
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Antara/Hafidz Mubaraq A)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jemaah Indonesia sudah tidak diwajibkan vaksin Meningitis Meningokokus untuk musim haji 2023 ini.

 

Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan hal itu seperti penyampaian Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi, Tawfiq Al Rabiah, saat berkunjung ke Indonesia pada Oktober 2022 lalu.

"Iya, sekarang vaksin sudah tidak ada lagi, tidak ada kewajiban untuk vaksin sebagaimana sudah disampaikan oleh Menteri Haji Saudi waktu datang ke Indonesia," ujar Yaqut di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia

Sementara, untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023, Kementerian Agama (Kemenag) RI baru akan membahasnya dengan Komisi VIII DPR RI pada Kamis (19/1/2023) nanti.

 

"Ya, nanti kita bahas dengan DPR. Jadi, biaya haji itu tergantung dengan DPR," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tak mewajibkan vaksin Meningitis Meningokokus
terhadap para calon jamaah umrah. Sementara, jemaah haji masih diwajibkan.

Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor Hk.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji Dan Umrah.

Arab Saudi sebelumnya juga mewajibkan seluruh jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 dan vaksin Meningitis Meningokokus.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga memaparkan, selain kedua vaksin itu, calon jemaah haji harus mendapatkan vaksin influenza musiman.

Baca Juga : Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Iduladha 1445 H Jatuh pada 17 Juni 2024

Sumber: CNN Indonesia