RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) memusnahkan benda berharga senilai Rp650 juta.
Angka itu lebih rendah jika dibandingkan dengan pemusnahan benda berharga pada 2021 lalu di angka Rp2,3 miliar. Artinya, terjadi pemanfaatan cukup signifikan.
Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD) BPKPD Luwu Utara, Mahfud Ruslin, menuturkan benda yang dimusnahkan merupakan sisa dokumen pencetakan 2022.
Baca Juga : Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-79, Bupati Liuwu Utara: Ini Tahun Terakhir Saya Memimpin Upacara Bendera
"Semua sisa benda berharga tahun anggaran 2022 ditarik dan dimusnahkan," terangnya di lokasi pemusnahan di halaman Kantor Gabungan Dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutra, Jumat (13/1/2023).
Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Lutra, Asyir Suhaeb, mengatakan pemusnahan benda berharga dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dokumen yang peruntukannya hanya untuk 2022.
"Supaya tidak disalahgunakan lagi untuk tahun 2023, ini kegiatan rutin tahunan yang kita lakukan berdasarkan regulasi," ucapnya.
Baca Juga : Bupati Luwu Utara Letakkan Batu Pertama Pembangunan DAK Fisik Pendidikan
Adapun benda berharga yang dimusnahkan di antaranya karcis stock 2022, seperti retribusi pelayanan pasar, surat setoran retribusi daerah, dan pajak mineral bukan logam/batuan.
"Yang dimusnahkan semua benda berharga yang terkait pengelola PAD (pendapatan asli daerah) tahun 2022," tutur Asyir.
Hadir dalam kegiatan ini, yakni legislator DPRD Lutra, Inspektorat, BPKPD, serta Bagian Hukum dan Bagian Umum Pemkab Lutra.