RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemerintah melanjutkan Program Kartu Prakerja pada 2023 ini dengan skema normal. Program ini menargetkan capaian hingga satu juta penerima.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (5/1/2022).
"Program Kartu Prakerja ini dilanjutkan di tahun 2023 dengan skema normal. Sekali lagi, skemanya bukan semi bansos (bantuan sosial) lagi, tetapi skema normal, yang diatur dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh Permenko Perekonomian 17/2022," ujar Airlangga.
Baca Juga : Laju Pertumbuhan Ekonomi Sulsel Solid, Inflasi Terkendali
Airlangga menyampaikan, pada tahap awal dialokasikan anggaran Rp2,67 triliun untuk mencapai target sebanyak 595 ribu orang. Sementara, untuk sisa target 405 ribu orang, pemerintah akan mengajukan tambahan kebutuhan anggaran Rp1,7 triliun.
Sejumlah penyesuaian dilakukan sejalan dengan implementasi Program Kartu Prakerja dengan skema normal ini. Salah satunya pelaksanaan pelatihan yang dilakukan secara luring, daring, maupun bauran.
Pelatihan luring akan dimulai di sepuluh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Baca Juga : Menko Perekonomian Dukung Tambahan KUR di Sulsel Jadi Rp30 Triliun
"Ini pelatihannya secara offline secara bertahap diawali di sepuluh provinsi dan ini pembukaan gelombang pertamanya dilakukan di triwulan I 2023. Untuk tahap pertama ini di beberapa daerah, adalah DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, Sumut, Sulsel, Bali, NTT, dan Papua,” paparnya.
Besaran bantuan yang akan diterima peserta juga mengalami penyesuaian, yakni senilai Rp4,2 juta per individu, dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.
Airlangga menegaskan, penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) diperbolehkan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja yang berfokus pada peningkatan kompetensi kerja ini.
Baca Juga : Berprestasi dan Bersih, DPP Golkar Tunjuk Taufan Pawe sebagai Bacalon Gubernur Sulsel
"Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti (Bantuan) Subsidi Upah, BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta Kartu Prakerja karena itu untuk retraining dan reskilling bukan bansos lagi," sebutnya.
Airlangga menyampaikan, implementasi skema normal ini akan menyasar sejumlah bidang pelatihan keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan di masa kini dan mendatang.
Pelatihan ini merujuk pada berbagai kajian mengenai pasar kerja mendatang dalam Indonesia’s Critical Occupation List, Indonesia’s Occupational Tasks and Skills, Studi World Economic Forum “Future Job Report”, serta Riset Indonesia Online Vacancy Outlook.
Baca Juga : Direktur IPI: Putusan MK Bisa Jadi Trigger Golkar Keluar dari Koalisi Prabowo
Pemerintah berharap agar berbagai lembaga pelatihan dapat berpartisipasi menjadi bagian dalam ekosistem Prakerja dengan mengikuti sejumlah asesmen dan seleksi yag telah ditentukan.
“Pemerintah juga mengajak partisipasi masyarakat dengan skema kemitraan yang merupakan (wujud) public private partnership (PPP) di bidang pengembangan SDM (sumber daya manusia) di Indonesia,” tuturnya.