Selasa, 03 Januari 2023 19:43
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mendukung penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Data Kependudukan dalam layanan DJP.

 

Hal itu permintaan Danny saat melakukan Rapat Kordinasi Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang menghadirkan Kepala Kantor Perpajakan Wilayah Sulselbrata, Arridel Mindra.

Pengintegrasian ini kata Danny sejalan dengan programnya yakni Makassar Metaverse yang mengidentifikasi data masyarakat dalam satu Qr-Code agar lebih mudah bagi pendataan database dan penggunaannya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Danny Pomanto Hadiri Musrenbang Nasional 2024 di JCC Jakarta

“Saya sangat mendukung ini. Sejalan dengan semangat kita menuju Makaverse, penyatuan NIK dan NPWP ini menjadi solusi bagi masyarakat agar mudah menggunakannya tidak perlu banyak kartu,” ucapnya.

 

Tak hanya itu, pengintegrasian ini akan mendorong keefektifan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang berbasis pencocokan data. Dengan pencocokan data, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membandingkan data dari laporan SPT dengan data dari berbagai pihak.

Sekaligus untuk penyederhanaan dan integrasi data serta kebijakan ini dapat menjadi pengenalan wajib pajak kepada remaja 17 tahun.

Baca Juga : Danny Pomanto Berhasil Antar Makassar Masuk Daftar Smart City Indeks 2024

Sementara itu, Kepala Kantor Perpajakan Wilayah Sulselbrata, Arridel Mindra menjelaskan jikalau per 1 januari 2024 sudah berlaku secara efektif pengintegrasian NIK dan NPWP untuk semua masyarakat yang sudah memiliki KTP.

Katanya, yang perlu dicatat, meskipun NIK menjadi NPWP namun pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.

“Kita perlukan id atau identitas tunggal yang unik, efektik dan permanen. Tahun ini masa transisi. Jadi hanya satu kartu masyarakat bisa menggunakan dua fungsi baik pelayanan maupun kewajiban seperti pajak,” sebutnya.

Baca Juga : Wali Kota Apresiasi Konten 18 Revolusi Pendidikan di Makassar

Pengintegrasian ini bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar untuk basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mendapatkan akses dan menerima layanan perpajakan, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

“Sebagai pihak Dinas Dukcapil kami akan melayani masyarakat terbuka yang bermasalah NIKnya jika ingin mengakses layanan pajak. Kami akan bantu. Jadi kalau masyarakat bermasalah NIKnya langsung ke Disdukcapil untuk diatasi,” tutup Hatim, Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar.