Rabu, 28 Desember 2022 13:20
International Seminar bertajuk Business and Human Rights: Mining in Indonesia, Selasa (27/12/2022), di Gedung Ontaeluwu, Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, LUWU TIMUR - PT Vale Indonesia memiliki komitmen, penghormat, perlindungan hak asasi manusia (HAM), baik kepada masyarakat maupun karyawannya. Hal itu telah diatur sedemikian rupa dalam kode etik perusahaan dan tata kelola manajemennya.

 

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, usai menjadi pembicara pada International Seminar bertajuk Business and Human Rights: Mining in Indonesia, Selasa (27/12/2022), di Gedung Ontaeluwu, Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama PT Vale dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.

Baca Juga : PT Vale IGP Morowali Raih Penghargaan Indonesia Corporate Sustainability Award 2024

"Kami harapkan kualitas komitmen menjalankan kode etik tersebut dijaga, bahkan bisa ditingkatkan lagi dalam pengimplementasiannya. Salah satu caranya dengan menguatkan komunikasi terhadap masyarakat dan stakeholder di wilayah operasi sehingga Vale mendapatkan gambaran yang lengkap tentang kondisi sebenarnya di lapangan," kata Syarif.

 

Dia menyatakan, perusahaan tambang yang betul-betul komitmen dengan bisnis pertambangan yang berspektif HAM dan mengelola lingkungan dengan bijak, salah satunya adalah PT Vale.

"Meski tidak sepenuhnya sempurna, namun PT Vale salah satu yang dapat dijadikan contoh bagi pemegang izin usaha pertambangan lainnya di Indonesia,” beber Syarif.

Baca Juga : PT Vale Perkuat Komitmen Iklim lewat Kemitraan Produksi Nikel Net-Zero di COP29

Sementara itu, saat berbicara pada sesi pembukaan, Syarif menyampaikan bahwa dengan dukungan PT Vale ini, terlihat sikap yang terbuka dari perusahaan. "PT Vale saya pikir cukup berani. Kebanyakan isu ini takut dibahas oleh industri pertambangan, termasuk mining industry yang melibatkan BUMN kita," jelasnya.

Dia menerangkan, ada tiga pilar pedoman PBB dalam bisnis dan HAM atau biasa disebut United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs BHR), yakni protection, respect, dan remedy. Pilar pertama ditujukan kepada pemerintah, yakni kewajiban untuk melindungi HAM. Pemerintah harus melindungi individu dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga, termasuk pelaku bisnis atau perusahaan.

Pilar kedua, kewajiban bagi perusahaan, yaitu harus respect. Perusahaan menghormati HAM. Ketiga, ketika ada korban yang terdampak oleh operasional bisnis. Perusahaan harus memastikan korban mendapatkan akses pemulihan. "Membayar ganti rugi," jelasnya.

Baca Juga : Presiden Prabowo Saksi Kolaborasi USD1,4 Miliar PT Vale dan GEM Co. untuk Pabrik Nikel Net-Zero

Lebih jauh, Syarif menuturkan, tiap perusahaan eloknya memastikan instrumen operasional berdasarkan empat prinsip pertambangan yang diatur Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), sebuah koalisi multi stakeholder untuk mendorong pertambangan yang bertanggung jawab. Keempat prinsip tersebut adalah memiliki integritas bisnis, merencanakan warisan positif, mempunyai tanggung jawab sosial, dan tanggung jawab lingkungan.

Pada sesi panel pertama, Wakil Presiden Direktur PT Vale, Adriansyah Chaniago, disandingkan dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Kaohsiung Taiwan, I-Ming Liao. Adriansyah memaparkan beberapa inisiatif yang dijalankan PT Vale untuk memastikan pertambangan telah selaras dengan prinsip-prinsip HAM, khususnya yang telah tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights.

"Pada lingkaran utama, kami menjamin HAM untuk para karyawan. Apa saja yang dia butuhkan kita penuhi, seperti suasana kerja yang nyaman, pengembangan keterampilan, dan kebebasan untuk berekspresi tanpa diskriminasi. Di Vale, kami mengusung juga mengusung prinsip Diversity, Equity, and Inclusion (DEI)," ungkap Adriansyah.

Baca Juga : Kementerian ESDM Jadikan PT Vale IGP Pomalaa Teladan Praktik Pertambangan Berkelanjutan

Pada aspek kegiatan sosial, Adriansyah mengungkapkan, PT Vale menjalankan prinsip Creating Shared Value (CSV). "Sebagian besar program CSR kami didesain agar memberikan keuntungan bagi para pihak. Hal ini sangat penting untuk perusahaan pertambangan," tambahnya.

Ajang Komunikasi dengan Stakeholder

Seminar internasional ini juga menjadi sarana duduk bersama dan forum diskusi terbuka antara PT Vale dengan para pemangku kepentingan atau stakeholder. Selain pemerintah daerah, kegiatan ini juga dihadiri pemerintahan desa di lingkar tambang PT Vale, para pegiat lingkungan, dan mahasiswa.

Baca Juga : PT Vale Adopsi Diesel Terbarukan HVO, Kurangi Emisi Karbon hingga 70%

Dari sisi pemangku kepentingan lokal, khususnya pemerintah daerah, kehadiran perusahaan tambang yang menegakkan HAM diharapkan memicu pemerataan kesejahteraan.

Bupati Luwu Timur, Budiman, menyampaikan potensi sumber daya alam daerah mesti dikelola dengan prinsip yang berlandaskan HAM sehingga memicu potensi pendapatan daerah yang lebih maksimal.

"Kita ingin ada pemerataan pendapatan di daerah, bukan hanya di sektor tambang. Kita punya potensi pertanian, perkebunan, dan usaha mikro," ujarnya.

Dia melanjutkan, dari sisi HAK, Luwu Timur baru-baru ini kembali mendapatkan predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM Republik Indonesia. Budiman menyebutkan, penghargaan ini sudah lima kali diraih secara berturut-turut.

"Capaian ini menjadi bukti upaya dan komitmen pemerintah dalam mendorong pemenuhan hak asasi manusia. Dan penghargaan ini tak lepas dari kolaborasi bersama antara semua pihak, salah satunya PT Vale Indonesia," jelas Budiman.

Seluruh pembicara pada seminar ini kebagian pertanyaan yang disampaikan antusias oleh penanya. Sebagian sempat melontarkan pertanyaan tajam seputar isu kompensasi, program CSR, dan rekrutmen.

 

BERITA TERKAIT