Minggu, 04 Desember 2022 20:13
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSARMario David menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Maxone.

 

Anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi Nasdem tersebut melakukan sosialisasi pada Minggu (4/12/2022). Hadir sebagai narasumber Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Dahyal, Praktisi Hukum, Rudi.

Dalam sambutannya, Mario David menjelaskan, di Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum tertera bahwa masyarakat yang terkena masalah hukum akan dibantu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

“Pada intinya, sosialisasi perda ini adalah masyarakat yang membutuhkan atau kena dengan persoalan hukum boleh dibantu oleh pemerintah,” katanya.

 

Ia menyebut masih banyak masyarakat yang belum memahami tujuan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini.

“Masyarakat yang terkena masalah hukum biasanya mereka disudutkan dengan hukum. Makanya kehadiran Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemkot Makassar akan membantu masyarakat yang terkena masalah hukum,” jelasnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

Sementara itu, Sekwan DPRD Kota Makassar, Dahyal membahas tentang pentingnya Perda Bantuan Hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tetutama masyarakat kurang mampu.

“Tata caranya ketika ada masyarakat yang mengalami masalah hukum boleh melayangkan surat bantuan hukum kepada bapak wali kota Makassar sesuai bab V pasal 5 dan 6 dalam Perda bantuan hukum,” katanya.

“Wali kota akan mendisposisi ke bagian hukum dan bagian hukum akan memilih 9 diantara LBH yang sudah bertandatangan kontrak dengan pemerintah dan LBH inilah yang akan mendampingi masyarakat kita dalam menempuh proses hukum yang mereka hadapi,” sambungnya.