RAKYATKU.COM -- DRPPA merupakan model desa yang dikembangkan oleh KemenPPPA untuk dapat menjawab 5 (lima) arahan Presiden RI yang dimulai dari tingkat desa.
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan cross cutting issue (isu lintas sektor), dimana tanggung jawab pelaksanaannya diemban oleh seluruh sektor baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah kab/kota hingga ke desa.
Dalam rangka percepatan mewujudkan kesetaraan gender dan perlindungan perempuan dan anak serta pencapaian akselerasi Suistable Development Goals (SDGs) di desa, Presiden RI mengarahkan 5 poin penting yakni : (1) Peningkatan pemberdayaan perempuan, (2) Peningkatan peran Ibu dan Anak dalam pendidikan, (3) Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak (4) Penurunan pekerja anak, serta Pencegahan perkawinan anak.
Bertempat di Hotel Almadera (13/12/2022), turut hadir dalam acara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-DALDUK KB) Provinsi Sulawesi Selatan, Hj Andi Mirna.
Dalam sambutannya, Andi Mirna mengemukakan salah satu bentuk dukungan gubernur Sulsel untuk DRPPA yakni pada bulan September 2022 yang lalu, telah dilakukan launching Penerapan Piloting Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di 2 kabupaten di Sulsel dan sekaligus penandatanganan komitmen Bupati /Walikota se-Sulawesi Selatan untuk pelaksanaan DRPPPA di masing-masing wilayah kerja.
Oleh karenanya, berdasarkan komitmen tersebut diharapkan seluruh kab/kota di Sulawesi Selatan agar melakukan pelaksanaan program/kegiatan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak secara bertahap dan pengembangannya dilakukan sesuai dengan potensi desa, kewilayahan, sosial, budaya serta program desa masing-masing kabupaten/kota dengan mengacu pada 10 indikator DRPPA.
Baca Juga : DP3A-Dalduk KB Sulsel Laksanakan Pendampingan/Mentoring Pengarusutamaan Gender di Bone
Adapun 10 point yang menjadi indikator DRPPA, (1) Adanya Pengorganisasian Perempuan dan anak di desa, (2) tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak, (3) Tersedianya Peraturan Desa tentang DRPPA, (4) tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan asset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan Ank di Desa.(5) persentase keterwakilan perempuan di pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, Lembaga masyarajat desa dan Lembaga adat desa, (6) persentase perempuan wirausaha di desa, utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan, (7) system pengasuhan berbasis hak anak untuk memastikan semua anak afa yang mengasuh baik oleh orang tua kandung, orang tua pengganti maupun pengasuhan berbasis masyarakat melalui pembiayaan dari desa, (8) tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTP/A) dan Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), (9) tidak ada pekerja anak, (10) tidak ada yang menikaj di bawah usia 19 tahun (tidak ada perkawinan anak).
Sinergitas dalam mewujudkan desa ramah perempuan dan peduli anak (DRPPA) tertuang dalam Nota Kesepemahaman antar Menteri Desa PDTT dengan Menteri PPPA tentang Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) pada November 2020. Adapun dasar hukum pelaksanaan DRPPA yakni, Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang PUG, UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kembali Andi Mirna menegaskan bahwa DRPPA dibentuk untuk menyelesaikan berbagai isu terkait perempuan dan anak sebagai dampak dari sistem pembangunan yang belum berpihak kepada mereka.
Baca Juga : DP3A-Dalduk KB Gelar Pendampingan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bagi Pokja Pug Wilayah II Susel
Untuk itu, perlu dukungan dari berbagai pihak secara progresif mulai dari Perangkat Daerah yang ada di kab/kota sampai dengan di desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi masyarakat, relawan, kader PKK maupun Babinsa di masing-masing wilayahnya. Sebab tanpa sinergi/kerjasama dari semua elemen maka komitmen yang telah dicanangkan beberapa bulan lalu hanya komitmen di atas kertas.
Sebagai close statemen, Andi Mirna selaku Kepala DP3A-Dalduk KB Prov. Sulsel berharap agar semua peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi DRPPA ini dengan baik dan berpartisipasi aktif sehingga ada kesepahaman bersama yang selanjutnya dapat diterapkan di daerahnya masing-masing.