Senin, 12 Desember 2022 12:02
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Informasi (KI) Pusat sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik memberikan penganugerahan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) berupa status atau predikat Informatif untuk 2022 ini.

 

Hal ini terungkap dari surat undangan yang ditujukan kepada Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dari KI dengan nomor 1049/KIP/XII/2022 tentang: undangan penganugerahan keterbukaan informasi publik 2022.

Dalam isi undangan tersebut menyebutkan bahwa untuk 2022 ini, Pemprov Sulsel sebagai lembaga badan publik masuk kategori Badan Publik Informatif.

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Amson Padolo, Ahad (11/12/2022).

 

“Tanggal 14 Desember ini Pemprov Sulsel akan menerima penganugerahan sebagai badan publik yang informatif dari Komisi Informasi Pusat," kata Amson.

Dia mengatakan, penganugerahan oleh KI ini sudah berjalan bertahun-tahun sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan pembentukan KI sejak 2010. Sejak saat itu Pemprov Sulsel tidak pernah mendapatkan predikat Informatif. Selalu mendapatkan predikat Cukup Informatif.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

"Ini kali pertama, Pemprov Sulsel mendapatkan predikat Informatif di bawah kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur. Ini sangat luar biasa," ujar Amson.

Apa saja yang menjadi penyebab sehingga Pemprov Sulsel mendapatkan predikat tertinggi tersebut? Amson mengatakan, KI sudah melakukan penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) ke seluruh badan publik, baik vertikal kementerian maupun pemprov se-Indonesia. SAQ ini adalah sebuah instrumen untuk mengukur keterbukaan informasi publik badan publik bersangkutan.

Hasilnya, Pemprov Sulsel sebagai salah satu badan publik yang diasesnen meraih nilai yang tergolong tinggi, yakni 84,66. Nilai tertinggi yang ditetapkan oleh KI adalah 85.

Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan

“Nilai kami tinggi. Dan yang dinilai ini adalah PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) utama Pemprov Sulsel. Kita sudah lewati SAQ dan hasilnya 84,66,” beber Amson.

Dia mengatakan, selain itu Diskominfo Sulsel sebagai PPID utama mampu menerapkan PPID digital. Melalui sarana prasarana ini yang dirancang Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Diskominfo-SP sebagai PPID utama, pemohon informasi tidak saja diberikan ruang memohon informasi secara luring atau offline, tetapi juga mereka disiapkan sistem daring atau online yang bisa komunikasi dua arah antara pemohon informasi dengan PPID utama dan PPID pelakasana.

Selain soal digitalisasi, penyelesaian sengketa informasi dengan cepat menjadi salah satu penilaian juga.

Baca Juga : ASN Pemprov Sulsel Tanda Tangani Pakta Integritas Netralitas Jelang Pilkada Serentak

“Semua capaian ini berdasarkan petunjuk dan imbauan pimpinan tertinggi badan publik Sulsel dalam hal ini Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Digitalisasi dan kemampuan OPD (organisasi perangkat daerah) membuka ruang untuk keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” beber Amson.

Sebelumnya, 2 Desember lalu, KI telah melakukan verifikaai faktual atas SAQ yang telah diisi oleh PPID utama Pemprov Sulsel.

Dalam kunjungan itu, KI memberikan arahan dan masukan kepada PPID utama Pemprov Sulsel. Termasuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) petugas PPID.