Rabu, 07 Desember 2022 20:47
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM - Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Pengungkapan berhasil dilakukan pada Selasa 6 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wita di jalan Naja Dg Nai Kelurahan Rapokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

 

"Ada tiga orang terduga pelaku yang berhasil diamankan. Dua orang laki-laki yakni berinisial PS (42) dan MY (42). Satu orang perempuan berinisial NER (22). Ketiganya warga Kabupaten Gowa," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharman Negara pada Rabu 7 Desember 2022. 

Adapun para korban diantaranya berinsial NR (28), MN (24), NO (19), SA (40), HS (18), SL (21), KM (21) dan SP (23). Para korban beralamat Desa Bontolempangan, Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Pelaku Peretasan dan Pemerasan Melalui Instagram Ditangkap

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi penyaluran TKI secara illegal yang akan dipekerjakan ke Negara Malaysia yang didapatkan oleh tim Resmob Polda.

 

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diketahui ketiga pelaku tersebut merekrut delapan orang pekerja yang rata-rata berdomisili di Kabupaten Gowa," tambahnya.

Sat Resmob Polda Sulsel akhirnya  berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta delapan orang TKI ilegal dan barang bukti enam paspor.

Baca Juga : Resmob Amankan Komplotan Remaja yang Sering Menyerang Menggunakan Senjata Tajam

"Saat diamankan mereka mengendarai dua unit mobil yang rencana akan mengarah ke bandara. Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke posko Sat Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut," beber Kompol Dharma.

Adapun hasil interogasi awal kata Kompol Dharma, MY dan NER bertugas merekrut pekerja yang akan dipekerjakan di Malaysia.

"MY mengakui mematok tarif sebesar Rp.9.000.000 perkepala untuk orang dewasa dan Rp.3.000.000 untuk anak. Uang tersebut digunakan untuk adaministrasi berupa pembuatan paspor dan bekerja sama dengan PS," sebut Kompol Dharma.

Baca Juga : Napi Kabur Dari Rutan Makassar Berhasil Ditangkap Resmob

Adapun PS kepada polisi mengaku bertugas untuk memfasilitasi para TKI untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit di Malaysia. PS merupakan Mandor di perusahaan kelapa sawit di Malaysia dan sebulan sekali pulang ke Indonesia.

"PS memfasilitasi semua TKI ilegal yang ingin menetap dan bekerja di sana. MY dan PS mengakui tidak memiliki badan hukum dalam menjalankan perekrutan dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia. Adapun pekerja yang direkrut tidak memiliki keahlian dan tidak diadakan pelatihan," beber Kompol Dharma.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa MY, PS dan NER telah bekerja lebih dari satu tahun. Dari delapan orang calon pekerja yang diamankan, empat orang diantaranya belum memiliki paspor.

Baca Juga : Kabur Dari Rutan Polres Bantaeng, Tersangka Narkoba Ditangkap di Pangkep

"Adapun rute pengiriman pekerja yaitu melalui Bandara Sultan Hasanuddin ke Kota Pontianak selanjutnya lewat jalur darat masuk keperbatasan Negara Malaysia," jelasnya.