Rabu, 30 November 2022 08:15

DPRD Jeneponto Sahkan Ranperda APBD 2023

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Gedung Rapat Paripurna DPRD Jeneponto, Selasa (29/11/2022) malam.
Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Gedung Rapat Paripurna DPRD Jeneponto, Selasa (29/11/2022) malam.

"Jika dianggap ada yang tidak sesuai, maka pemerintah daerah diberi waktu seminggu untuk dilakukan perbaikan," ujar Mustaufiq, Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Pengesahan ranperda tersebut berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Jeneponto, Jalan Pahlawan, Kecamatan Binamu, Selasa (29/11/2022) malam.

Hadir Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin, para anggota legislator, pimpinan perangkat daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), camat, serta undangan lainnya.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Menurut Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Mustaufiq, setelah melewati serangkaian pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jeneponto, Ranperda APBD 2023 akhirnya disetujui untuk ditetapkan.

"Sesuai dengan target waktu batas pengesahan bahwa sehari lebih cepat Ranperda APBD ini di sahkan," kata Mustaufiq.

Namun demikian, kata dia, tetap akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai perwakilan pemerintah pusat dan melakukan penyesuaian sesuai dengan undang-undang dan aturan yang lebih tinggi.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

"Tapi, jika dianggap ada yang tidak sesuai, maka pemerintah daerah diberi waktu seminggu untuk dilakukan perbaikan," ujar Mustaufiq.

"Kita berharap pimpinan dan anggota dewan terhormat mempercepat pembahasan ranperda terkait pembangunan gedung yang menjadi dasar pemungutan retribusi daerah," imbuhnya.

Mustaufiq mengatakan, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, dalam sambutannya dalam rapat paripurna DPRD Jeneponto, menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama antara TAPD dan legislatif.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023

"Bupati selaku pemerintah daerah berterima kasih atas kerja samanya dan berharap sinergitas ini terus dibangun dengan baik," ucap Mustaufiq.

Penulis : Samsul Lallo
#DPRD Jeneponto #Pemkab Jeneponto