Rabu, 23 November 2022 14:06
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW ) wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2022-2041 yang berlangsung di Hotel Kenari, Kota Parepare, Rabu (23/11/2022).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW ) wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2022-2041 dalam rangka peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat di wilayah kawasan Kota Parepare dan sekitarnya.

 

Kegiatan berlangsung di Hotel Kenari, Kota Parepare, Rabu (23/11/2022). Dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Andi Yurnita, serta peserta dari Kota Parepare, Kabupaten Sidrap, Pinrang, dan Enrekang.

Taufan usai membuka sosialisasi mengatakan, Perda RTRW ini ibarat Global Positioning System (GPS) atau Sistem Pemosisi Global dalam pembangunan suatu daerah. Tiap pembangunan, kata dia, harus berpedoman pada Perda RTRW, baik provinsi maupun daerah.

Baca Juga : Parepare-Samarinda Jajaki Kerjasama Peningkatan Daya Saing Daerah

"Perda RTRW ini adalah GPS bagi pembangunan masing-masing daerah. Artinya, pembangunan langsung ke tujuannya," kata Taufan.

 

Pedoman itu, kata Taufan, sebagai syarat dan petunjuk dalam mengelola pembangunan. Menurutnya, kata kunci dari perda ini ialah sinergitas dan terintegrasi. "Yang namanya terintegrasi harus ada dinas dan balai yang terjun langsung," ujarnya.

Sebagai kota jasa dan niaga pembangunan, Parepare menyambut ibu kota negara atau IKN di Kalimantan. "Jadi, nanti kebutuhan-kebutuhan di ibu kota baru disuplai melalui pelabuhan Parepare. Bawangnya, berasnya, ayamnya, semua dari sini," jelasnya.

Baca Juga : RS Andi Makkasau Parepare: Selamat Hari Pendidikan Nasional

"Harapan saya bagi semuanya agar perda ini dimaknai dengan baik sehingga sinergitas pembangunan dapat terjalin," sambungnya.

Sementara, Kabid Tata Ruang PUTR Sulsel, Andi Yurnita, berharap Perda RTRW kemudian menjadi acuan bagi daerah-daerah. Keselarasan dengan stakeholder juga diharapkan agar pembangunan berjalan sesuai arah dan tujuan.

"Perda ini menjadi acuan seluruh kabupaten/kota untuk menyusun tata ruangnya sendiri dan stakeholder yang melakukan pembangunan," ujarnya.

Baca Juga : Tiba di IKN, Akbar Ali Minta Jajarannya Cari Potensi Untuk Kemajuan Kota Parepare

"Masing-masing daerah menyinergikan pembangunan dari pusat, provinsi, dan daerah sehingga tercipta suatu ekosistem yang baik," imbuhnya.