RAKYATKU.COM, WAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo berencana menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dari sebelumnya 1.223 menjadi 1.270 TPS.
"Penambahan ini karena jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS sebanyak 300 orang," kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Wajo, Zainal Arifin, Senin (21/11/2022) malam.
Zainal menjelaskan, ini berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang sesuai dengan Pasal 350 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa jumlah pemilih per TPS paling banyak 500.
Baca Juga : Dikawal Ribuan Pendukung dan Simpatisan, Duo Amran Naik Bemor Mendaftarkan ke KPU Wajo
Menurutnya, jika ditetapkan maksimal 300 per TPS, maka jumlah TPS akan otomatis bertambah.
"Untuk jumlah TPS se-Kabupaten Wajo ada penambahan. TPS 2019 sebanyak 1.223 TPS dan estimasi untuk pemilu 2024 ini 1.270 TPS," tutur Zainal.