RAKYATKU.COM - Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Mamuju, Crisno Bowo melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Tikke Raya, Mamuju Utara pada Kamis, 10 November 2022. Kunjungan tersebut untuk sosialisasi peran dan fungsi instalasi serta pembahasan terkait Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.
Crisno Bowo mengatakan, di Wilayah Mamuju Utara terdapat sekitar 1.489 unit kendaraan yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
"Hal tersebut menjadi keprihatinan bersama para stake holder, dimana kita bersama mengetahui bahwa dalam PKB tersebut ada bagian kontribusi terhadap PAD yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan di daerah Sulawesi Barat," katanya.
Dikatakan, dengan adanya peraturan dari Kepolisian yaitu UU. 22 Tahun 2022 Pasal 74, dimana apabila kendaraan selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melaksanakan pengesahan maka data registrasinya akan dihapuskan sehingga kendaraan bermotor tersebut bisa dianggap kendaraan bodong.
Sedangkan untuk Jasa Raharja, dengan tingginya tunggakan PKB tersebut maka secara otomatis pendapatan di sektor SWDKLL juga berkurang, dimana Dana SWDKLLJ tersebut diperuntukkan untuk pembayaran santunan bagi para korban kecelakaan lalulintas.
"Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dalam waktu dekat untuk mengupayakan secara maksimal terkait penyerapan data tunggakan terlebih sampai dengan tanggal 25 Desember 2022 sedang dilaksanakan Program Pemberian Insentif Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Sulawesi Barat," tambahnya.
Baca Juga : Jasa Raharja Edukasi Mahasiswa Unismuh Makassar soal Taat Berlalu Lintas dan Bayar Pajak