RAKYATKU.COM - Seorang pria paruh baya berinisial SH (51) diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa. SH diamankan di rumahnya di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa pada Senin (7/11) sekitar Pukul 14.15 WITA.
SH diamankan setelah dilaporkan oleh istri dan anaknya di SPKT Polres Gowa dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya berinisial AF (12) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Setelah adanya laporan, kami Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa bergerak cepat mengamankan pelaku," ungkap Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa Ipda Haryanto yang memimpin langsung saat pelaku diamankan di rumahnya yang nyaris diamuk massa.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap anaknya sebanyak tiga kali.
"Dari pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak tiga kali dan dilakukan pada saat malam hari saat istrinya tertidur pulas atau saat sepi," tambah Ipda Haryanto.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh menyampaikan hal senada. Saat ini pelaku berinisial sudah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
"Benar, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa mengamankan pelaku pencabulan di rumahnya di Wilayah Kecamatan Somba Opu," kata Kasi Humas Polres Gowa.
Terpisah Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin menghimbau masyarakat agar senantiasa menjaga anak-anaknya agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Ia juga menegaskan, Polres Gowa akan menindaklanjuti segala bentuk laporan aksi kejahatan dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut serta akan menindak tegas para pelaku yang meresahkan masyarakat dan tindak kekerasan terhadap anak.
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel