Sabtu, 05 November 2022 15:52
Pelaku setelah diamankan
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM - Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Unit Jatanras Polres Gowa dan personil Resmob Polres Barru berhasil menangkap IY (26), terduga pelaku tindak pidana pembunuhan.

 

"Berhasil ditangkap di jalan Lasawedi Kecamatan Barru, Kabupaten Barru pada hari Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 01.30 wita," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara.

Dikatakan, dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut bermula ketika pada hari Selasa 1 November 2022 sekira jam 22.30 Wita pelaku menjemput korban Atifah Rahman (26) di rumah bos korban di Jalan Dg Tata Makassar. Sehari sebelumnya korban dan pelaku telah janjian untuk pergi makan.

Baca Juga : Kasus Suami Bunuh Suami di Bone, Pelaku Ditangkap di Kolaka Utara

Setelah menjemput korban, selanjutnya menuju ke jalan Syekh yusuf Raya untuk membeli lalapan. Mereka kemudian menuju rumah korban makan malam bersama.

 

Usai makan malam, korban mengobrol dengan pelaku karena korban dituduh telah mencuri uang milik bos korban.

"Korban lalu masuk ke kamar dan memanggil pelaku masuk ke kamar kemudian mengobrol. Tidak lama kemudian pelaku meminta korban melakukan hubungan suami istri dan dilakukanlah hubungan suami istri," sebutnya.

Baca Juga : Pelaku Peretasan dan Pemerasan Melalui Instagram Ditangkap

Setelah itu, korban dan pelaku tidur. Sekitar jam 06.00 Wita pelaku terbangun kemudian memeriksa tas korban dan mengambil uang Rp. 800.000.

"Selanjutnya pelaku ke dapur mengambil pisau dapur lalu kembali ke kamar. Pelaku langsung menikam korban membabi-buta sambil membekap wajah korban dengan selimut. Untuk memastikan korban sudah meninggal, pelaku memotong tangan sebelah kanan," bebernya.

"Pelaku menutup korban dengan selimut kemudian mencuci pisau yang telah di gunakan. Pelaku sempat duduk-duduk di sofa. Pisau kemudian dimasukkan ke dalam tas raket sebelum pelaku meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor," lanjutnya.

Baca Juga : Resmob Amankan Komplotan Remaja yang Sering Menyerang Menggunakan Senjata Tajam

Kejadian tindak pidana tersebut dilaporkan di Polres Gowa tertanggal 3 November 2022. Berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Barru.

"Anggota Resmob Polda Sulsel dan Unit Jatanras Gowa serta Resmob Polres Barru bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku," tambahnya.

Dari hasil pemerikasaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Antara pelaku dan korban baru saling kenal sejak satu minggu yang lalu dan baru dua kali bertemu.

Baca Juga : Napi Kabur Dari Rutan Makassar Berhasil Ditangkap Resmob

"Pelaku membunuh korban karena sakit hati mendengar korban telah mencuri uang milik bos korban. Pelaku mengakui bahwa sebelum membunuh korban pelaku sempat berhubungan badan dengan korban atas dasar suka sama suka," bebernya.

Untuk diketahui, pelaku bukan pertama kalinya terlibat tindak pidana. Sebelumnya, pelaku telah terlibat pencarian kendaraan bermotor.

"Pelaku merupakan Residivis curanmor," cetus Kompol Dharma.