Rabu, 02 November 2022 18:35
Ilustrasi (Foto/SINDOnews)
Editor : Syukur Nutu

 

 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan penggeledahan di Kota Makassar.

Informasi penggeledahan ini seperti disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Giat penggeledahan dilakukan di salah satu rumah di Jalan Pelita Raya Tengah, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Makassar. 

Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel

"Hari ini (2/11), Tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di salah satu kediaman pribadi yang berada di jalan Pelita Raya Kecamatan Rappocini, Kota Makassar," kata Ali Fikri.

 

Meski membenarkan penggeledahan tersebut, Ali Fikri tidak mengungkapkan identitas pemilik rumah yang dimaksud. Ia hanya mengatakan penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel dengan tersangka AS dkk yang merupakan pegawai BPK wilayah Sulsel.

"Sejauh ini kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami informasikan nanti," ucapnya.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Sebelumnya, KPK memanggil Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika Sari untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Edy Rahmat, mantan Sekretaris dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

“Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam pesan tertulisnya kepada wartawan pada Jumat (21/10/2022) lalu.

Selain Ina, KPK juga memanggil anggota pimpinan DPRD Sulsel Ni'matullah.

Baca Juga : Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Bertambah Dua Orang

Pada 13 Oktober lalu, KPK telah memanggil Ina menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel sebagai saksi dugaan suap yang menjerat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny. Andy diketahui pernah menjabat sebagai mantan Kauaudotorat Sulsel I BPK Sulsel. Ina tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan.