Kamis, 27 Oktober 2022 16:03
kantor Gubernur Sulsel
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dua oknum anggota Satpol PP Pemprov Sulsel ditangkap polisi. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Sulsel, Andi Rijaya.

 

"Diambil sama polisi, dibawa untuk diambil keterangannya," kata Andi Rijaya pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Dikatan, ada dua oknum anggota Satpol PP yang ditangkap polisi. Namun hingga saat ini Andi Rijala mengaku belum mendapatkan informasi terkini pasca penangkapan.

Baca Juga : Helikopter Pembawa Bantuan Berhasil Mendarat di Latimojong Luwu, 8 Warga Ikut Dievakuasi

"Tadi pagi diambil tapi sampai saat ini belum ada informasi perkembangannya. Kalau sudah ada akan kami informasikan," tambahnya.

 

Informasi beredar, keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun Andi Rijala megatakan, Satpol PP Provinsi Sulsel sangat ketat dan berusaha keras untuk memerangi penyalahgunaan narkotika.

"Tetapi secara umum, kami di Satpol PP sangat memerangi yang namanya penyalahgunaan narkoba. Itulah kami keluarkan dalam kode etik. Bahwa barang siapa yang terlibat dalam narkoba itu harus dikeluarkan," sebut Andi Rijala.

Baca Juga : Banjir Wajo, Pejabat Gubernur Sulsel Pastikan Bantuan Cepat Terdistribusi Sampai ke Wilayah yang Sulit di Jangkau

Ia memastikan, jika terlibat penyalahgunaan narkotika kedua oknum anggota Satpol PP Provinsi tersebut akan mendapatkan sanksi tegas.

"Dalam setiap kegiatan pertemuan-pertemuan atau apel kami selalu sisipkan itu kode etik tetapi yah namanya oknum," jelasnya.