Selasa, 25 Oktober 2022 14:22

Kemenkes: Gagal Ginjal Akut Capai 255 Kasus di 26 Provinsi, 143 Meninggal

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock/SewCream)
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock/SewCream)

Fatality rate atau tingkat kematian kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal mencapai 56 persen.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia mencapai 255 orang, Senin (24/10/2022), yang teridentifikasi di 26 provinsi.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, mengatakan fatality rate atau tingkat kematian kasus ini mencapai 56 persen. Golongan usia pasien paling banyak berasal dari bayi di bawah lima tahun (balita).

"Perkembangan kasus GGAPA per 24 Oktober ada 255 kasus yang berasal dari 26 provinsi, meninggal 143 kasus. Jadi, case fatality rate 56 persen," kata Syahril dalam konferensi pers, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga : Dalam Rangka Penguatan Industri Asuransi Kesehatan di Indonesia, OJK Siap Bersinergi dengan Kementerian Kesehatan

"Ada penambahan 10 kasus dan dua kematian. Namun, itu kasus yang terlambat dilaporkan bukan kasus baru. Ini yang terjadi pada September-Oktober 2022. Jadi bukan kasus baru, ya," lanjutnya.

Syahril sebelumnya telah meminta agar masyarakat, terutama orang tua, segera membawa anak mereka ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat apabila mengalami gejala gangguan ginjal akut progresif atipikal. Salah satu gejala yang paling terlihat adalah penurunan volume buang air kecil (BAK).

Kewaspadaan terutama dilakukan apabila menemukan anak berusia kurang dari 18 tahun dengan gejala oliguria (air kencing sedikit) maupun anuria (tidak ada air kencing sama sekali).

Baca Juga : Digitalisasi Informasi Sebagai Senjata Utama Untuk Program Prioritas Kementerian Kesehatan RI

Selain itu, memantau jumlah dan warna urine yang pekat atau kecokelatan pada anak. Apabila urine berkurang atau berjumlah kurang dari 0,5ml/kgBB/jam dalam 6-12 jam atau tidak ada urine selama 6-8 jam, maka pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit.

Sumber: CNN Indonesia

#Kementerian Kesehatan #Gagal Ginjal Akut