Kamis, 20 Oktober 2022 20:48
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak menonaktifkan sementara Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar, Arifuddin.

 

Arifuddin dihentikan dari jabatan sebagai buntut dari dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang menjual barang bukti sitaan negara oleh Arifuddin. Penonaktifan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.

"Tim pemeriksa internal Kanwil saat ini masih sedang bekerja melakukan pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan yang diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara illegal. Kakanwil telah berpesan bahwa akan mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran SOP dalam pelaksanaan tugas jabatan, ada sanksi disiplin PNS dan begitupun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum," Kabag Program dan Humas Kemenkumham Sulsel, John Batara pada Kamis 20/10/2022.

Baca Juga : Momentum Pemberian Remisi HUT ke-79, PJ. Gubernur Sulsel Motivasi WBP untuk Terus Berkelakuan Baik

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Rupbasan Makassar, Kakanwil telah menunjuk Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel Muhammad Amir sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

 

"Dengan penunjukan ini maka fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tidak terganggu, baik untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk juga barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim," tambahnya.