Rabu, 19 Oktober 2022 15:20
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM - Oknum anggota Polda Sulsel diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa. Oknum yang diketahui berinisial JM tersebut diamankan beserta barang bukti sabu seberat 3,24 gram.

 

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana membenarkan penangkapan tersebut. Komang menyebutkan penangkapan JM berdasarkan hasil pengungkapan peredaran sabu sebelumnya di mana ditangkap dua orang yakni NI dan AW.

"Pengungkapan dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya terhadap dua tersangka pemakai narkoba di wilayah Polres Gowa. Dari hasil pengembangan itu TKP yang pertama ditemukan inisial NI dengan barang bukti 3,25 gram," kata Komang pada Rabu (19/10).

Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!

Setelah penangkapan NI, Satres Narkoba Polres Gowa selanjutnya melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka lainnya yakni AW. Dari tangan AW diamankan narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram.

 

"Dari hasil pengembangan itu didapat ada pengedar yang merupakan anggota kita," tambahnya.

Pasca diciduk, saat ini JM sudah ditangani Propam dan kasus ini telah diambil alih Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengingat barang bukti diduga berasal dari Sidrap.

Baca Juga : KNPI Barru Apresiasi Polres Barru atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba 30 Kg

"Untuk anggota ditangani Propam Polda. Kasus ini akan diambil alih Ditres Narkoba untuk pengembangannya, karena informasi pengedarnya dapat (sabu) dari (Kabupaten) Sidrap," jelasnya.