RAKYATKU.COM -- Dirut Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahkmad Hadian Lukita menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
"Saudara Insinyur AHL Direktur Utama PT LIB," kata Jenderal Listyo Sigit saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga : Ketum PSSI Usul 1 Oktober Kegiatan Sepak Bola Nasional Diliburkan untuk Kenang Tragedi Kanjuruhan
Ahkmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini karena dia yang bertanggung untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.
"Namun pada saat menunjuk stadion (Stadion Kanjuruhan) LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan verifikasi tahun 2020," ucap Kapolri.
Sigit menjelaskan PT LIB lalai tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan, khususnya terkait keselamatan penonton.
Baca Juga : Pasca tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Pastikan Ketum PSSI Mundur Dari Jabatannya
"Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," ujar Sigit.
Sigit menyebut verifikasi terakhir yang dilakukan PT LIB digelar pada 2020. Saat itu, kata Sigit, ada sejumlah catatan terkait keselamatan penonton dalam verifikasi tersebut.
"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton," tuturnya.
Baca Juga : Usai Diperiksa Polisi, 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan Ditahan
Sigit melanjutkan, pada tahun 2022, verifikasi Kanjuruhan tidak dilakukan dan masih merujuk verifikasi tahun 2020. Sigit juga mengungkapkan tidak ada perbaikan atas catatan hasil verifikasi Kanjuruhan.
"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," katanya.
Sumber: Detik.com