RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menetapkan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai daerah pemilik permohonan hak cipta tertinggi di Sulawesi.
Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel atas peran aktifnya dalam mewujudkan minat para pelaku usaha di Sulsel.
Menurut Yasonna, minat masyarakat harus didukung penuh pemerintah di masing-masing wilayah. Apalagi saat ini sudah terwujud minat tersendiri untuk mendaftar mereknya masing-masing.
Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel
"Kesadaran untuk mendaftar merek itu terus maju. Ada merek besar, tapi duluan yang melakukan pendaftaran merek tersebut. Ini harus didukung penuh para pelaku usaha ini," kata Yasonna di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Rabu (28/9/2022).
Dari seluruh provinsi se-Indonesia bagian timur, Sulsel mendapatkan apresiasi dari Kemenkumham dengan permohonan hak cipta tertinggi dari tahun 2020 mencapai 1.232 dan 2021 meningkat menjadi 1.963 di DJKI Kemenkumham.
Sementara, secara nasional permohonan dari tahun 2019 mencapai 140.921, pada 2020 159.814, dan 2021 mencapai 192.210 permohonan.
Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik
"Kemenkumham terus menggunakan aplikasi yang terus maju dan mau tidak mau kita harus mengunakan aplikasi kemajuan. Kemenkumham tiga besar penggunaan pelayanan secara online," jelasnya.
Hadir dalam acara ini, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani, mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Rektor UNM, Husain Syam, dan jajaran kepala daerah kabupaten/kota di Sulsel.