Senin, 26 September 2022 21:07
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Pemerintah Kota Parepare bersama dengan DPRD Kota Parepare menyepakati Kebijakan Umum Perubahan (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun 2022.

 

Penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS perubahan tahun 2022 tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Senin(26/9/2022).

Rapat tersebut dihadiri oleh Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, Sekretaris Daerah Kota Parepare, Sejumlah kepala SKPD, Camat dan Lurah lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Parepare.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

Pada kesempatan itu, Wali Kota Parepare Taufan Pawe mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kota Parepare karena telah meluangkan waktunya hingga tahap akhir pembahasan KUA PPAS tahun 2022.

 

"Pada setiap pembahasan tentu menyita waktu dan perhatian yang optimal," ucap Taufan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, kata Taufan menggambarkan pentingnya penyamaan persepsi tentang prioritas pembangunan.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

Ia pun berharap apa yang disepakati tersebut merupakan hasil yang terbaik sehingga akan menjadi salah satu persembahan terbaik bagi masyarakat Kota Parepare.

Pelaksanaan program kegiatan yang dialokasikan dalam KUA-PPAS perubahan APBD ini, kata Taufan Pawe, merupakan tugas pemerintah daerah, dimana pelaksanaannya membutuhkan dukungan DPRD Kota Parepare.

"Seluruh catatan, hingga saran dari Badan Anggaran DPRD Kota Parepare akan dicatat dan diterima oleh Pemerintah Kota Parepare yang selanjutnya akan menjadi materi dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022," beber Taufan.

Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, lanjut Taufan maka Pemkot Parepare akan segera menyusun Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran atau RKPA dari masing masing SKPD dengan berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati.

"Berdasarkan RKPA tersebut, maka Pemkot Parepare akan menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kota Parepare tahun anggaran 2022," kata Taufan.

"Kepada setiap kepala SKPD agar segera menindaklanjuti KUA PPAS Perubahan yang kita sepakati ini untuk menyusun rancangan kerja perubahan sehingga secepatnya disampaikan kepada DPRD Kota Parepare," tandasnya.

Penulis : Hasrul Nawir