Senin, 26 September 2022 10:02
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai memberlakukan mekanisme pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 September hingga 30 November 2022.

 

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Dharmayani Mansyur, mengatakan pembebasan bea balik nama untuk memudahkan masyarakat memproses balik nama kendaraan yang dikuasai, tetapi masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar Sulsel masuk ke Sulsel.

“Secara regulasi tiga bulan sejak mobil itu masuk ke Sulsel harusnya sudah balik nama, ternyata faktanya tidak begitu, tetap pakai kendaraan pelat luar tapi di Sulsel. Untuk mendaftar kembali di Sulsel kita bebaskan,” kata Dharmayani dikutip laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Senin (26/9/2022).

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

Dharmayani menyebutkan, tanpa pembebasan ini nilai BBNKB-II yang wajib dibayarkan masyarakat untuk balik nama kendaraan adalah satu persen dari nilai jual kendaraan berdasarkan peraturan nilai jual yang berlaku di tiap daerah.

 

Dengan pembebasan BBNKB-II ini, kata Dharmayani, selain berpotensi menambah nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sulsel, juga memutakhirkan data base wajib pajak kendaraan sehingga memudahkan proses penarikan pajak kendaraan.

"Data base kita lebih akurat, penagihan lebih efektif akibatnya walaupun BBN kita satu kali ini menurun, tapi akan meningkatkan PKB kita di masa yang akan datang, menarik pajak kendaraan yang selama ini membayar pajak di luar Sulsel," tuturnya.