RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah membayar bagi hasil pajak permukaan air atau water levy PT. Vale terhadap Pemkab Luwu Timur.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid membenarkan hal tersebut. "Iya, Rabu kemarin sudah dibayarkan bagi hasil pajak water levy kepada Pemkab Luwu Timur," ungkapnya, Kamis (22/9/2022).
Adapun yang dibayarkan, kata dia, untuk triwulan pertama (bulan Januari-Maret) tahun 2022.
Baca Juga : Wagub Fatmawati Rusdi Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Program Pengentasan Kemiskinan
"Kita akan bayarkan secara berkala," tambahnya.
Rasyid pun mengaku, bahwa persoalan yang disampaikan oleh Pemkab Lutim itu belum bisa dikategorikan utang
"Ini kan belum berakhir tahun 2022, tahun ini masih berjalan, kecuali sudah menyeberang tahun, masuk di laporan keuangan dan diaudit sama BPK baru bisa dinyatakan utang. Tentu Pemprov akan membayarnya setelah proses administrasi selesai,” jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
Viral Pungut Sisa Kue, Dua Bocah Asal Gowa Dapat Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Andi Sudirman Akan Bantu Biaya Korban Aksi Unjuk Rasa di Bone
-
Bawaslu dan Dinas Pendidikan Sulsel Gagas Pemilihan OSIS Serentak dengan E-Voting
-
Pemprov Sulsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Cegah TPPO dan Kekerasan Perempuan-Anak