RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah membayar bagi hasil pajak permukaan air atau water levy PT. Vale terhadap Pemkab Luwu Timur.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid membenarkan hal tersebut. "Iya, Rabu kemarin sudah dibayarkan bagi hasil pajak water levy kepada Pemkab Luwu Timur," ungkapnya, Kamis (22/9/2022).
Adapun yang dibayarkan, kata dia, untuk triwulan pertama (bulan Januari-Maret) tahun 2022.
Baca Juga : Ketua TP PKK Sulsel Naoemi Octarina Terima Kunjungan Pengurus PGRI
"Kita akan bayarkan secara berkala," tambahnya.
Rasyid pun mengaku, bahwa persoalan yang disampaikan oleh Pemkab Lutim itu belum bisa dikategorikan utang
"Ini kan belum berakhir tahun 2022, tahun ini masih berjalan, kecuali sudah menyeberang tahun, masuk di laporan keuangan dan diaudit sama BPK baru bisa dinyatakan utang. Tentu Pemprov akan membayarnya setelah proses administrasi selesai,” jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
Hadiri Rakor Pengairan Pertanian di Makassar, Hermanto Tegaskan Dukungan pada Petani Lokal
-
Pimpin Apel Satpol PP di Wajo, Gubernur Sulsel Naik Mobil Listrik Jeep Cek Kesiapan Pasukan
-
Dinsos Sulsel Salurkan Bantuan Korban Bencana Kebakaran di Makassar
-
Andi Sudirman Hadiri Pencanangan Gedung SDM dan Syawalan Muhammadiyah Sulsel