RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah membayar bagi hasil pajak permukaan air atau water levy PT. Vale terhadap Pemkab Luwu Timur.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid membenarkan hal tersebut. "Iya, Rabu kemarin sudah dibayarkan bagi hasil pajak water levy kepada Pemkab Luwu Timur," ungkapnya, Kamis (22/9/2022).
Adapun yang dibayarkan, kata dia, untuk triwulan pertama (bulan Januari-Maret) tahun 2022.
Baca Juga : Gubernur Sulsel Hadiri Jamuan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi di Istana Mina
"Kita akan bayarkan secara berkala," tambahnya.
Rasyid pun mengaku, bahwa persoalan yang disampaikan oleh Pemkab Lutim itu belum bisa dikategorikan utang
"Ini kan belum berakhir tahun 2022, tahun ini masih berjalan, kecuali sudah menyeberang tahun, masuk di laporan keuangan dan diaudit sama BPK baru bisa dinyatakan utang. Tentu Pemprov akan membayarnya setelah proses administrasi selesai,” jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Sulsel Lepas Puluhan Ribu Peserta Fun Run Luwu Timur 2025 dan Anti Mager
-
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Paparkan Strategi Antikorupsi di Hadapan KPK dan 24 Kepala Daerah
-
Gubernur Andi Sudirman Komitmen Wujudkan Revolusi Hijau di Sulsel
-
Pemprov Sulsel Siapkan Sekolah Rakyat Kerjasama Mensos untuk Orang Tidak Mampu