RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah membayar bagi hasil pajak permukaan air atau water levy PT. Vale terhadap Pemkab Luwu Timur.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid membenarkan hal tersebut. "Iya, Rabu kemarin sudah dibayarkan bagi hasil pajak water levy kepada Pemkab Luwu Timur," ungkapnya, Kamis (22/9/2022).
Adapun yang dibayarkan, kata dia, untuk triwulan pertama (bulan Januari-Maret) tahun 2022.
Baca Juga : Resmi Dibuka! FIN Expo 2026 di TSM Makassar Jadi Solusi Akses Modal UMKM dan Edukasi Finansial
"Kita akan bayarkan secara berkala," tambahnya.
Rasyid pun mengaku, bahwa persoalan yang disampaikan oleh Pemkab Lutim itu belum bisa dikategorikan utang
"Ini kan belum berakhir tahun 2022, tahun ini masih berjalan, kecuali sudah menyeberang tahun, masuk di laporan keuangan dan diaudit sama BPK baru bisa dinyatakan utang. Tentu Pemprov akan membayarnya setelah proses administrasi selesai,” jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
Pertama di Indonesia, LPS Launching Program Pelajar Sulsel Menabung Sasar 1.000 Siswa SMA
-
Partai Buruh se Sulawesi Selatan Akan Aksi di Makassar Pada Hari Kamis
-
Spanduk Bertuliskan TOLAK KEDATANGAN MENTAN PERUSAK LINGKUNGAN Tak Ganggu Kehadiran Amran Sulaiman di Unismuh Makassar
-
Spanduk Bertuliskan TOLAK KEDATANGAN MENTAN PERUSAK LINGKUNGAN Terpampang Depan Unismuh Makassar