RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I pembahasan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap dan satu ranperda inisiatif DPRD Sidrap, berlanjut Selasa (5/7/2022) siang.
Agendanya, tanggapan Bupati Sidrap atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dan jawaban fraksi DPRD Sidrap atas pendapat Bupati.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Sidrap, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri, didampingi Wakil Ketua II, Kasman.
Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini
Untuk diketahui, dua ranperda prakarsa pemerintah yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sidrap. Sementara Ranperda tentang Pengelolaan Arsip merupakan inisiatif DPRD Sidrap.
Bupati Sidrap, H. Dollah Mando melalui Sekretaris Daerah Sidrap, Sudirman Bungi, menyampaikan terima kasih atas saran, kritikan, rekomendasi serta persetujuan dari anggota DPRD Sidrap yang tertuang dalam pemandangan umum fraksi.
"Hal ini berarti pada aspek substansi dan materi muatan ranperda, fraksi-fraksi DPRD bersama pemerintah daerah telah terbangun kesepahaman akan urgensi kedua Ranperda," jelas Sudirman.
Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS
Dalam rangka melahirkan kesamaan pandangan dalam pembahasan selanjutnya, Sudirman menjelaskan, penyusunan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2017.
"Adapun penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," paparnya.
Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Sidrap, Samsumarlin saat membacakan tanggapan/jawaban terhadap pendapat Bupati menyatakan, sesuai kesepakatan internal DPRD, tanggapan dan/atau jawaban atas pendapat Bupati diamanahkan kepada Bapemperda.
Baca Juga : Soft Launching Aplikasi SiPeNGaja, Inovasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sidrap
Ia selanjutnya mengutarakan, penyelenggaraan kearsipan merupakan amanat Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Dewan perwakilan rakyat daerah menginisiasi Ranperda ini sebagai upaya penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan,” katanya.
Ia selanjutnya mengapresiasi pemerintah daerah melalui Bupati Sidrap atas pendapat terhadap ranperda inisiatif DPRD tersebut. Terutama, sambungnya, atas saran perbaikan, masukan dan beberapa hal yang disampaikan sebelum pembahasan lebih lanjut di tingkat pansus.
“Untuk mencapai hasil yang maksimal tentunya masih banyak hal yang perlu mendapat pengkajian mendalam. untuk itu kami berharap kiranya dalam pembahasan selanjutnya, pihak pemerintah daerah dapat bersinergi penuh untuk melakukan sinkronisasi pengaturan dan harmonisasi materi muatan terhadap Ranperda ini agar lahir regulasi yang tepat dan berhasil guna,” harapnya.
Acara tersebut turut dihadiri Danramil 1420-03, Lettu Inf Jumadi, Wakapolsek Maritengngae, Iptu Lawaru, Hakim PN Sidrap, Masdiana. Tampak pula para asisten, staf ahli, kepala OPD, kepala bagian, dan camat lingkup Pemkab Sidrap.