RAKYATKU.COM, WAJO - DPRD Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan pembagian lapak Pasar Mini Sengkang. RDP dilakukan dengan sejumlah pedagang yang tidak memiliki Lods dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Perindagkop).
RDP yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Wajo Selasa 20 September 2022 siang tersebut nyaris diwarnai kericuhan.
Hal itu bermula saat aktivis perempuan, Anti Joe yang mendampingi sejumlah pedagang yang tidak memiliki Lods menuding sejumlah oknum pejabat Dinas Perindagkop Kabupaten Wajo memiliki Lods di Pasar Mini Sengkang.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
“Saya akan bongkar siapa-siapa oknum pejabat Dinas Perindagkop yang memiliki Lods di Pasar Mini Sengkang,” ujar Anti Joe sembari menyebut beberapa nama.
Tudingan Anti Joe, sontak memancing emosi sejumlah pegawai Dinas Perindagkop yang hadir mendampingi Kepala Dinas.
Kepala Bidang Pasar, H. Yunus sempat menunjuk–nunjuk Anti Joe. Bahkan salah seorang staf Dinas Perindagkop, Sudirman, berdiri dan berjalan mendekati Anti Joe yang meminta DPRD Wajo membentuk Pansus Pasar.
Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany
Melihat situasi yang mulai tegang, Ketua Komisi II DPRD Wajo yang memimpin rapat, Sudirman Meru berusaha menenangkan peserta rapat.
Sebelumnya, diawal rapat, Anggota Komisi II DPRD Wajo, Asri Jaya Latif (AJL) meminta penjelasan Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Wajo atas polemik pembagian Lods di Pasar Mini.
Legislator Partai Demokrat ini mempertanyakan tentang pedagang yang tidak mendapatkan Lods.
Baca Juga : Pasangan PAMMASE Kampanye di Kecamatan Belawa Wajo
”Apa masalahnya Pak Kadis, sehingga muncul masalah. Ada pedagang yang tidak memiliki tempat. Saya sangat kecewa mendengar ada pedagang yang tidak punya tempat,” katanya.
Padahal, kata AJL, setelah pembangunan Pasar Mini Sengkang selesai dialokasikan lagi anggaran melalui APBD Wajo sebanyak 500 juta untuk pembangunan pelataran di sekeliling Pasar.
Pada waktu itu, lanjut AJL, dirinya sempat bertanya pada Dinas Perindagkop. Apakah dengan anggaran 500 juta semua pedagang Pasar Mini sudah terakomodir.
Baca Juga : Sejumlah Perwira Masuki Purna Bakti, Kapolres Wajo Menyampaikan Apresiasi
“Saya sempat bertanya pada waktu itu. Apakah dengan anggaran 500 juta semua pedagang sudah terakomodir dan punya tempat berjualan?, pada waktu itu Dinas Perindagkop menjawab, iya semua pedagang sudah akan terakomodir ” ujar AJL.
AJL berharap agar Dinas Perindagkop mengutamakan pedagang lama yang masih berjualan untuk diberikan tempat. AJL juga mengingatkan agar tidak ada kelompok yang mengatur-atur di Pasar Mini Sengkang selain Dinas Perindagkop.
“Jangan ada kelompok yang mengatur di Pasar Mini Sengkang. Itu adalah tanggungjawab Dinas Perindagkop,” tegasnya.
Baca Juga : Pernah Juara Satu, Kades Waetuo Wajo Bocorkan Trik Bangun Desa Wisata
Sementara itu, H. Mustafa, legislator dari Partai Gerindra ini menyoroti kinerja Dinas Perindagkop yang harusnya bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.
Seharusnya, lanjut Mustafa, pejabat harus ditempatkan sesuai dengan kompetensinya. Seorang pejabat harus memahami tugas–tugasnya.
“Jangan mau diatur dengan orang. Regulasilah yang harus mengatur anda dalam bekerja,” tegasnya.
Adapun Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Wajo, Ambo Mai, membenarkan adanya sejumlah pedagang yang belum memiliki tempat. Hal ini terjadi karena lebih banyak pedagang yang mau berjualan dibandingkan dengan tempat yang tersedia.
“Tempat tidak mencukupi. Lebih banyak pedagang dari pada tempat yang tersedia,” ujarnya.
Ambo Mai juga menyebut banyak pedagang yang sudah berhenti menjual pasca terbakarnya Pasar Mini Sengkang. Namun setelah pembangunan pasar selesai mereka ingin kembali berdagang.
“Dalam pembagian Lods kami prioritaskan pedagang lama yang aktif dan memiliki SK. Kami juga akan tetap mengakomodir pedagang yang belum memiliki tempat setelah diverifikasi,” tambahnya.