Senin, 19 September 2022 14:51

Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ferdy Sambo ( Foto: Viva/M Ali Wafa)
Ferdy Sambo ( Foto: Viva/M Ali Wafa)

Dengan adanya putusan ini, Ferdy Sambo akan secara resmi dipecat dari Polri. AsSDM Kapolri punya waktu 5 hari untuk mengurus administrasi pemecatan Ferdy Sambo.

RAKYATKU.COM -- Permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya dari Polri ditolak oleh Mabes Polri.

Sidang banding digelar hari ini yang dipimpin oleh Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Agung didampingi 4 orang jenderal bintang 2 dalam membahas memori banding Ferdy Sambo.

Baca Juga : Soal MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Bisa Pahami

"Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).

Berdasarkan putusan sidang kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, sebelumnya, Polri memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP, ketika itu. Atas putusan itu, Sambo kemudian mengajukan banding.

Baca Juga : MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Dalam sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 ketika itu, terdapat 15 saksi yang dihadirkan.

Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman.

Baca Juga : Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Sementara, pada sidang Banding hari ini, Polri kembali menegaskan pemecatan Sambo. Berdasarkan Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Polri menolak permohonan banding berupa menguatkan atau memberatkan Putusan Sidang KKEP.

Dengan adanya putusan ini, Ferdy Sambo akan secara resmi dipecat dari Polri. AsSDM Kapolri punya waktu 5 hari untuk mengurus administrasi pemecatan Ferdy Sambo.

Baca Juga : Ini Pandangan Mantan Pengacara Bharada E Terhadap Vonis Mati Ferdy Sambo

Sumber: CNN Indonesia

#Ferdy Sambo #Banding Ditolak