Sabtu, 17 September 2022 16:00
Rapat Dinas Pertanahan Makassar dan perangkat daerah terkait lingkup Pemerintah Kota Makassar soal penertiban fasilitas umum (fasum) di Country Coffee Resto (CCR), Sabtu (17/9/2022).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dinas Pertanahan Kota Makassar segera menertibkan fasilitas umum (fasum) di Country Coffee Resto (CCR) di Jalan Toddopuli. Fasum milik Pemkot (Pemerintah Kota) Makassar ini digunakan CCR secara pribadi.

 

Hal ini berdasarkan hasil rapat Dinas Pertanahan dan perangkat daerah terkait lingkup Pemkot Makassar dengan menyatakan lahan yang digunakan merupakan lahan berstatus fasum.

"Fungsinya dikembalikan termasuk yang ada di samping CCR. Hasil tersebut menyepakati dan menyimpulkan kita akan berikan waktu ke pihak CCR untuk mengembalikan fungsi bagian dari fasum karena itu sudah menjadi pengakuan," kata Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga : Koperasi Merah Putih Makassar Diarahkan Jadi Model Nasional, Pengurus Wajib Ikuti Pelatihan Profesional

Menurut Namsum, CCR menggunakan lahan fasum milik Pemkot Makassar. Pihaknya memberi waktu satu pekan untuk dikosongkan setelah surat dilayangkan.

 

"Mudah-mudahan pihak CCR bisa kooperatif memenuhi permintaan Tim Pengembalian Fungsi Fasum dengan kerelaan menyerahkan dalam waktu satu minggu," paparnya.

"Kalau tidak, maka Pemkot akan membentuk tim penertiban. Bukan hanya di CCR, tapi juga yang ada di perumahan Villa Surya Mas, kami sasar untuk ditertibkan dan dikembalikan fungsinya sebagai fasum dan fasos (fasilitas sosial," tambahnya.

Baca Juga : 152 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Makassar, OJK Siapkan Langkah Preventif Hadapi Pinjaman Ilegal

Dalam rapat, Dinas Pertanahan memang juga menghadirkan pengembang perumahan PT Cahaya Surya untuk memberi penjelasan terkait perkara ini.

"Kami hadirkan pengembang dan menyatakan lahan itu adalah peruntukan fasum yang harus diserahkan ke Pemkot Makassar. Terkait objek itu, tersebar di beberapa titik," ucapnya.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Ismail, mengatakan sudah mengecek lahan fasum milik Pemkot Makassar.

Baca Juga : Pemkot Makassar Gandeng OJK Perkuat Koperasi Merah Putih, Tangkal Jerat Pinjaman Ilegal

"Kurang lebih sekitar 200 meter persegi. Ini sementara kita cek, tapi lebih jelas saya infokan," tuturnya.