Rabu, 14 September 2022 16:50
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, BARRU - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan berkunjung ke Kabupaten Barru.

 

Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pansus Kelembagaan Perangkat Daerah diterima Bupati Barru diwakili Sekda Barru, Abustan di ruang Basic, Rabu (14/9/2022).

Sekda Barru mengawali sambutan dengan memperkenalkan potensi dan keberadaan kabupaten Barru yang terdiri 55 Desa/Kelurahan dan 7 Kecamatan.

Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Reses di Palie Barru, Serap Aspirasi Warga

Untuk mendukung lancarnya roda pemerintahan, perangkat daerah berdasarkan penggabungan usaran dan tipologynya dengan total 26 OPD dan 7 Kecamatan.

 

Sementara Wakil Ketua Pansus Ranperda TPPO DPRD Sulsel Vera Firdaus mengatakan, tujuan penyusunan Ranperda menjadi Perda ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

"Masyarakat kita sekarang ini banyak yang menjadi korban perdagangan manusia. Sehingga diperlukan regulasi yang tepat untuk melindungi mereka," jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Baca Juga : Dari Dusun Nepo, Bupati Barru Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional: Merdeka Belajar untuk Indonesia Maju!

Dikatakan, dengan lahirnya Perda tentang TPPO, maka nantinya masyarakat akan terlindungi dengan payung hukum yang jelas. Karena tidak jarang modus para pelaku dengan memberikan tawaran pekerjaan bagi calon korban.

Ditempat yang sama hadir pula Pansus Ranperda tentang Perangkat Daerah. Hadir dalam acara tersebut, Pimpinan OPD terkait.

Penulis : Achmad Afandy