Selasa, 13 September 2022 21:05
Pelaku saat diamankan
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM - Sat Resmob Polda Sulsel bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kotban meninggal dunia. Pelaku diamankan pada Selasa 13 September 2022, sekira pukul 16.00 wita.

 

"Adapun pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial AA (58), penangkapan dilakukan di jalan Puri Pattene Kabupaten Maros," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara.

Kompol Dharma mengatakan, awalnya pelapor bersama korban Dandi sementara minum kopi. Saat itu, pelaku tiba-tiba datang dan terlibat perselisihan dengan korban.

"Kemudian terjadi perkelahian. Pelaku kemudian mencabut sangkurnya yang terselip dipinggang pelaku dan langsung menusuk dada sebelah kiri korban. Saat korban tersungkur dan jatuh pelaku kemudian melarikan diri," jelaslnya.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

Adapun pelaku berhasil ditangkap setelah anggota Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan di jalan Ratulangi, Makassar. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku AA, tim Resmob Polda Sulsel bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar mendatangi tempat persembunyian pelaku di jalan Puri Pattene Kabupaten Maros.

 

"Akhirnya tim berhasil mengamankan terduga pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Adapaun hasil interogasi awal terhadap AA, membenarkan pelaku telah melakukan penikaman terhadap korban Dandi menggunakan sangkur.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

"Penikaman didasari adanya selisih paham uang 3 juta antara pelaku dan korban yang menyebabkan pelaku emosi dan melakukan penikaman," cetusnya.