Kamis, 08 September 2022 14:47
Penandatanganan komitmen pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Claro, Kota Makassar, Rabu (7/8/2022).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BARRU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru ikut mendukung komitmen bersama Gugus Tugas dalam Pencegahan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

Penandatanganan komitmen terkait hal ini berlangsung di Hotel Claro, Kota Makassar, Rabu (7/8/2022). Kegiatan ini diinisiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) serta dihadiri sejumlah kepala daerah kabupaten/kota. Bupati Barru, Suardi Saleh, ikut membubuhkan tanda tangannya sebagai bagian di dalam gugus tugas.

Suardi berharap semua pihak, termasuk dirinya, bisa ikut berperan dalam pencegahan dan penanganan TPPO karena pemerintah sudah menyiapkan regulasinya.

Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah

"Namun, tidak mungkin pemerintah saja yang akan berjalan di sini untuk mewujudkan hal itu karena kemampuan terbatas. Kalau untuk payung hukum, Barru sudah punya perda dan perbup," kata Suardi.

 

"Bahkan, kita juga menghadirkan UPTD PPPA di Kabupaten Barru sehingga untuk eksekusi butuh keterlibatan berbagai pihak terutama masyarakat," ucapnya.

Penandatanganan TPPO memiliki berbagai tujuan sebagai berikut.

Baca Juga : Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili

1. Menjalankan fungsi koordinasi gugus tugas yang efektif dan efisien.

2. Berkontribusi secara signifikan bagi upaya pemerintah indonesia dalam pemberantasan TPPO khususnya Sulsel.

3. Peningkatan strategi dan optimalisasi upaya pencegahan dan penanganan TPPO.

Baca Juga : Bupati Barru Dorong Kegiatan Berburu Babi Di Desa Lompo Tengah Jadi Atraksi Wisata Tahunan

4. Membangun dan mengembangkan mekanisme kerja lembaga-lembaga berbasis masyarakat dan komunitas dalam upaya dalam pencegahan dan penanganan TPPO dengan lembaga formal dan nonformal.

5. Membantu memberikan edukasi tentang langkah-langkah strategi apa yang harus dilakukan ketika menjadi kekerasan perempuan sebagai upaya penanganan pertama terhadap korban TPPO.

Penulis : Achmad Afandy