Rabu, 07 September 2022 14:30
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi melakukan kenaikan tarif ojek online (ojol) per hari ini, Rabu (7/9/2022). Tarif baru ini akan berlaku mulai 10 September.

 

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).

"Tanggal 10 (September), 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan," lanjutnya.

Baca Juga : Menhub Budi Sarankan Pemudik Balik ke Jakarta setelah 24 April

Berikut ini rincian kenaikan tarif ojol baru.

 

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp10.200 sampai Rp11.200

Baca Juga : Kemenhub Tutup Lapangan Terbang Paro Lokasi Pembakaran Pesawat Susi Air

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp9.200 sampai Rp11.000.

Sumber: Detik