Selasa, 06 September 2022 15:18
Pemerintah Kecamatan Ujung, Kota Parepare, bersama Forkopincam melakukan pertemuan dengan mengundang para pemilik hotel, indekos, dan panti pijat di wilayah Kecamatan Ujung, Selasa (6/9/2022).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU. COM, PAREPARE - Praktik prostitusi online alias daring di Kota Parepare kian marak. Dalam operasi yang digelar petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI-Polri di sejumlah hotel dan indekos, Sabtu(3/9/2022) pekan lalu, diamankan 15 perempuan berusia muda dan 5 muncikari.

 

Mengantisipasi hal ini berulang, Pemerintah Kecamatan Ujung, Kota Parepare, bersama Forkopincam melakukan pertemuan dengan mengundang para pemilik hotel, indekos, dan panti pijat di wilayah Kecamatan Ujung, Selasa (6/9/2022).

"Pertemuan ini untuk menindaklanjuti hasil coffee morning. Prostitusi online menjadi salah satu perhatian Bapak Wali Kota (Wali Kota Parepare, Taufan Pawe)," kata Ardiansyah, Camat Ujung.

Baca Juga : Parepare-Samarinda Jajaki Kerjasama Peningkatan Daya Saing Daerah

Dalam kesempatan ini, mantan Lurah Lapadde itu berharap pengelola hotel, indekos, dan panti pijat bisa bersama-sama dengan pemerintah untuk mencegah praktik prostitusi.

 

"Ini sudah menjadi lampu merah buat kita semua sehingga harus menjadi perhatian bersama," harapnya.

Ardiansyah menyoroti adanya beberapa pemilik hotel, indekos, dan panti pijat yang tidak hadir dan mendelegasikan pengelola atau pegawainya menjadi perhatian.

Baca Juga : RS Andi Makkasau Parepare: Selamat Hari Pendidikan Nasional

"Saya harap kepada pegawai atau pengelola yang mewakili pemilik agar menjadwalkan pertemuan dengan kami, kapan kami bisa temui, karena ini adalah hal yang urgen," tegasnya.

Kapolsek Ujung, AKP Anwar, berharap pertemuan ini bisa melahirkan komitmen bersama antara pemerintah dengan pengelola hotel, indekos, dan panti pijat.

"Dari pertemuan ini kita bisa membuat komitmen dengan ikatan aturan yang telah disepakati (terkait prostitusi online)," jelasnya.

Baca Juga : Tiba di IKN, Akbar Ali Minta Jajarannya Cari Potensi Untuk Kemajuan Kota Parepare

Sementara, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Parepare dalam pertemuan ini memberikan ultimatum terhadap hotel, indekos, dan panti pijat yang nakal.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, ada sanksi pidana penjara enam bulan dan denda Rp25 juta bagi para pemilik atau pengelola hotel, indekos, dan panti pijat yang tidak mengindahkan aturan.

Kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan dengan berkoordinasi dengan RT dan RW setempat.

Penulis : Hasrul Nawir