RAKYATKU.COM, LHOKSEUMAWE - Tim gabungan dari Polda Banten, Polres Lhokseumawe dan Polres Serang musnahkan 30 ribu batang ganja di atas lahan seluas 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Selasa (30/8/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja ini dipimpin langsung Kasubdit I Ditnarkoba Polda Banten, Kompol Didid Imawan.
"Sekitar 30 ribu batang ganja ini dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Pemusnahan tersebut merupakan bentuk kerjasama dalam memberantas narkoba dan peredaran Narkoba oleh Polri," ujar AKBP Henki Ismanto.
Baca Juga : Polres Lhokseumawe Gencar Berantas Judi, Sepuluh Pemain Chip Higgs Domino Termasuk Tiga IRT Ditangkap
Dikatakan, pengungkapan ladang ganja seluas tiga hektar ini merupakan hasil pengembangan tangkapan lima tersangka pemilik dan pengedar ganja asal Aceh di tiga wilayah berbeda.
Pada akhir tahun 2021 lalu, Satresnarkoba Polres Serang Kabupten menangkap dua tersangka di Cikande, Serang dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering. Dari dua tersangka tersebut petugas kemudian menangkap lagi satu tersangka di Anyer, Cilegon dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar.
Dari pengkuan ketiga tersangka tersebut, petugas bergerak cepat ke Medan, Sumatera Utara. Di Medan petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja. Dari rangkaian penangkapan tersebut Polisi menemukan ladang ganja seluas 3 hektar.
Baca Juga : Penipuan Berkedok Penerimaan CPNS K2 dan PPPK Dibongkar Polres Lhokseumawe, Kerugian Korban Fantastis
"Pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan dan Banten," pungkasnya.