Selasa, 30 Agustus 2022 16:25

Polres Lhokseumawe Gencar Berantas Judi, Sepuluh Pemain Chip Higgs Domino Termasuk Tiga IRT Ditangkap

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Barang bukti
Barang bukti

"Kami himbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian"

RAKYATKU.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe gencar melakukan penyisiran untuk pemberantasan praktek tindak pidana perjudian.

Dibawa komando Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil membongkar praktek judi online.

Tak main-main, dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan sepuluh pemain judi online jenis chip Higgs Domino, tiga diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT). Para pelaku diciduk di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Baca Juga : Seleksi Penerimaan Tamtama Polri Tanpa Dipungut Biaya, Kapolres Jeneponto Hadir Teken Pakta Integritas

Adapun pelaku yang berhasil diringkus diantaranya NZ (33) IRT asal Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pelaku diamankan di sebuah kios di Gampong Hagu Teungoh.

MA (36), SY (27) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara yang diamankan di sebuah kios di Gampong Cempedak, Kuta Makmur, AF (34) warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang berprofesi sebagai pedagang, AR (34) warga Muara Batu, Aceh Utara.

Di Gampong Mon Geudong juga diamankan lima pemain Higgs Domino lainnya, yaitu VE (40) IRT, AD (44), NU (43) IRT, MA (17) semuanya warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan ZA (26) warga Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga : Tahanan Diduga Kabur, Begini Penjelasan Polres Jeneponto

"Penangkapan terhadap para pelaku maisir ini dilakukan personel dalam operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 19 sampai 25 Agustus 2022. Penangkapan ini tersebar di sejumlah lokasi, yaitu di Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kuta Makmur dan Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara," kata AKBP Hengki Ismanto, Selasa 30 Agustus 2022.

Para pelaku berhasil diringkus setelah tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dugaan praktik judi online jenis chip Higgs Domino yang sudah sangat meresahkan.

"Sejumlah barang bukti seperti handphone yang dipakai untuk bermain dan beberapa uang tunai hasil penjualan chip Higgs Domino juga diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Baca Juga : Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Luwu

Saat ini, para pelaku kini mendekam dalam sel Rutan Mapolres Lhokseumawe. Para pelaku disangkakan melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

"Kami himbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian. Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Hengki.

#Polres Lhokseumawe #Polda Aceh #Kapolres #AKBP Hengki Ismanto #judi online