Senin, 29 Agustus 2022 20:10
Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiareij dan Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022). (Foto: Mochamad Iriawan)
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan akhirnya menyetujui proses naturalisasi dua calon pemain tim nasional (Timnas) sepak bola Indonesia, yakni Sandy Walsh dan Jordi Amat.

 

Persetujuan itu dilakukan saat melakukan rapat kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiareij dan Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

“Kita tawarkan sekali lagi, apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Jordi Amat dan Sandy Walsh untuk selanjutnya proses melalui peraturan perundangan ?," tanya Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto.

Baca Juga : Tiba di Indonesia, Jay Idzes akan Jalani Pengambilan Sumpah WNI

“Setuju,” ujar seluruh anggota Komisi III DPR dari berbagai fraksi secara serentak.

 

Sebelum disetujui, kedua pemain diminta untuk melafalkan Pancasila sebagai bukti kecintaan terhadap Indonesia.

Mereka pun hafal dan melafalkan Pancasila secara bergantian yang kemudian disambut dengan tepuk tangan oleh pihak yang hadir di raker pembahasan pertimbangan pemberian WNI ini.