Sabtu, 27 Agustus 2022 11:31
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (Foto: Ricardo/JPNN)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Rekonstruksi kasus Duren Tiga terkait kematian Brigadir J akan digelar pada 30 Agustus 2022. Seluruh tersangka akan dihadirkan.

 

"Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Mabes Polri Jakarta, Jumat (26/8/2022) malam.

Dedi menjelaskan, para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba

Selain itu, agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Kompolnas.

 

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," ucapnya.

Dia menegaskan, perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.

Baca Juga : Ganggu Pacar Orang, Seorang Pria Di Makassar Tewas Setelah Dianiaya

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Samb), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sumber: Antara