JAKARTA -- Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah mengumumkan hasil autopsi ulang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ditegaskan, ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar di tubuh Yosua.
"Dari luka-luka yang ada. Ada lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar," kata Ade dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Ade menjelaskan dari semua luka itu, ada dua luka fatal di tubuh Yosua. Kedua luka itu terletak di dada dan kepala.
Baca Juga : Obstruction of Justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Divonis Penjara 10 Bulan
"Ada dua luka yang fatal tentunya, ada dua luka fatal yaitu luka di daerah dada dan kepala," ujar Ade.
Ade mengatakan, luka tembak itu masih bisa diidentifikasi jelas. Dia mengatakan hasil pemeriksaan autopsi itu bisa dijelaskan secara ilmiah.
"Dan itu memang kita bisa jelaskan, hasil pemeriksaan lain termasuk hasil pemeriksaan, kita bisa jelaskan sekali bagaimana arah masuknya anak peluru ke dalam tubuh korban. Serta dia secara sesuai dengan lintasannya akan keluar dari tubuh korban," ujar Ade.
Baca Juga : Indonesia Police Watch: Bharada E Bisa Kembali Gabung Polri
Dari hasil autopsi ulang itu pula, luka kekerasan yang ditemukan adalah luka akibat senjata api. Tidak ada bekas kekerasan lain selain luka senjata api.
"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami baik saat melakukan autopsi, pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan, dan mikroskopik bahwa tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api," kata dr Ade Firmansyah.
"Tidak ada tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban," sambungnya.
Baca Juga : Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Seperti diketahui, autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua dilakukan pada 27 Juli 2022 yang lalu di Jambi. dr Ade Firmansyah menegaskan tidak ada intervensi dalam melakukan autopsi ulang ini.
"Kami di sini bersifat independen, tidak memihak, dan tidak dipengaruhi oleh apapun. Kami bisa yakinkan tidak ada tekanan-tekanan apapun kepada kami sehingga kami bisa bekerja dengan leluasa, bisa menyampaikan hasilnya dalam kurun waktu 4 minggu kurang sedikit," ungkapnya.
Jumlah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini ada lima orang. Masing-masing Ferdy Sambo, Bharada RE, Ricky atau Brigadir RR, KM, dan Putri Candrawathi.
Baca Juga : Ini Pandangan Mantan Pengacara Bharada E Terhadap Vonis Mati Ferdy Sambo
Berikut peran para tersangka:
- Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
- Bripka RR turut menbantu dan menyaksikan penembakan korban
- Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
- Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
- Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.